RN - Oon Nusihono ternyata keseret beberap kasus suap. Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk telibat dalam dua kasus korupsi.
Di Bekasi dia terlibat dalam kasus Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen, dan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Oon pernah dipanggil KPK untuk memberikan keterangan perkara suap dan gratifikasi kasus korupsi Pepen. Pemanggilan itu tercatat pada Senin, 11 April 2022.
BERITA TERKAIT :Istri Dan Anak Zarof Ricar Bakal Dicecar Kejagung, Asal Usul Hartanya Dikorek?
Duit Bisa Atur Hakim Di Pengadilan, Kisah Baku Atur Ibu Kandung Ronald Tannur
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Oon diperiksa dengan dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dengan tersangka Pepen. Dalam jadwal pemeriksaan itu disebutkan Oon sebagai direktur di Summarecon Agung. Tapi, saat dicek di summarecon.com, nama Oon Nusihono tidak terdapat dalam jajaran direktur.
"Pemeriksaan terhadap saksi terkait TPPU dengan tersangka RE (Rahmat Effendi)," ucap Ali saat itu.
Pepen diadili di Pengadilan Tipikor Bandung, tetapi untuk sangkaan suap, pungli, dan gratifikasi. Sedangkan sangkaan mengenai TPPU belum dibawa ke meja hijau.
Dalam surat dakwaan, total uang yang diterima Pepen mencapai Rp 19,5 miliar. Dari total penerimaan uang itu, ada sebagian di antaranya tercantum dalam gratifikasi, yang totalnya Rp 1.852.595.000.
Disebutkan gratifikasi itu masuk ke rekening atas nama Masjid Arryasakha Kota Bekasi, yang dikelola oleh Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya, yang didirikan Pepen dan keluarganya. Gratifikasi itu dirinci oleh jaksa KPK di mana salah satunya berasal dari PT Summarecon Agung Tbk, yang totalnya Rp 1 miliar: pemberian berlangsung dua kali sebesar masing-masing Rp 500 juta.
Namun, dalam surat dakwaan itu, tidak disebutkan nama Oon. Nantinya, dalam pemeriksaan saksi dalam sidang itu, akan diketahui lebih lanjut seperti apa benang merahnya.
Sementara KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Selain Haryadi yang menerima suap, tiga orang lainnya adalah Nurwidhihartana selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, dan Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti.
Selain itu, Oon Nusihono selaku VP Real Estate PR Summarecon Agung Tbk, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Kasus ini sendiri bermula sekitar tahun 2019. Oon saat itu mengajukan permohonan IMB ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
"Pada sekitar tahun 2019, ON selaku Vice President Real Estate PT SA Tbk melalui Dandan Jaya K selaku Dirut PT JOP dimana PT JOP adalah anak usaha dari PT SA Tbk, mengajukan permohonan IMB (izin mendirikan bangunan)mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta," kata Alex dalam konferensi pers, Jumat (3/6).
KPK memanggil Direktur Bussines & Property Development PT Summarecon Agung, Sharif Benyamin terkait kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta. Sharif diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS).
"Hari ini (27/7) pemeriksaan saksi TPK suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta, untuk tersangka HS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/72022).
Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Tak hanya memeriksa Sharif, KPK juga memanggil empat saksi lainnya dalam kasus yang sama. Keempatbya akan diperiksa di Satuan Brimob Polda DIY, Jalan Kompol B Suprapto, Daerah Istimewa Yogyakarta. Berikut keempat saksi tersebut:
1. Egri Inofitri Juniarsari, Swasta
2. Santoso Tandyo, Swasta
3. Iwan Supriyanto, Swasta
4. Eko Suryo Maharsono, Dewan Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya Pemda DIY
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti (HS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin apartemen di Yogyakarta. Selain Haryadi, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya.
Tersangka pemberi:
- Vice President Real Estate PT SA Tbk (Summarecon Agung), Oon Nusihono
Tersangka penerima:
- Wali Kota Yogyakarta 2017-2022, Haryadi Suyuti
- Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana
- Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono.