RADAR NONSTOP - Partai Keadilan Sejahtera kritik instruksi Mendagri, Tjahjo Kumolo soal jilbab PNS harus dimasukkan ke kerah baju. Aturan tersebut dinilai sebuah kemunduran.
Pengurus DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Suhud Aliyudin mengkritik instruksi Tjahjo tersebut. Menurutnya, hal itu adalah kemunduran.
"Jika Pak Mendagri ingin menghormati perempuan muslimah yang berjilbab, perintahnya itu jilbab menutupi bagian dada. Jadi kalau disuruh masukan ke baju tidak sesuai perintah agama," ujar pengurus DPP PKS, Suhud Aliyudin kepada wartawan, belum lama ini.
BERITA TERKAIT :Dedi Mulyadi Sudah 71,5 Persen, Syaikhu Gak Laku Dan PKS Lagi Anjlok
RIDO Kalah Di-Survei Dengan Pram-Rano, KIM Plus Masih Mandek Akibat Janda Kaya
Suhud menilai ada kalangan yang menggunakan jilbab sesuai dengan ajaran agama yang diyakininya, yakni menutupi dada. Apabila hal itu dilarang, menurutnya wajar jika ada anggapan Kemendagri mengekang kebebasan ekspresi keagamaan.
"Kalau tidak sesuai dengan perintah agama yang dianut seseorang, dan mayoritas masyarakat merasa tidak nyaman, apakah tidak mengekang ekspresi?" kata Suhud.
Suhud juga mempertanyakan apakah penggunaan jilbab berkorelasi dengan kinerja seorang PNS. Menurutnya, jauh lebih baik Kemendagri fokus membangun budaya kerja yang profesional.
"Agar tidak muncul kasus semacam bertebarannya e-KTP di sembarang tempat," kata Suhud.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bachtiar menampik pihaknya menerbitkan aturan dengan maksud mengekang ekspresi keagamaan PNS. Dia mengaku instruksi diterbitkan demi menciptakan kerapian dan keseragaman di lingkungan Kemendagri.
"Seperti Polwan saja. Ka,n rapi kalau kita lihat," ucap Bachtiar.
Bachtiar menyebut aturan jilbab harus dimasukkan ke dalam kerah sebenarnya sudah diterapkan. Namun, masih secara terbatas. Dia mengatakan aturan itu sudah berlaku bagi siswa Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan juga pegawai yang bekerja di sana.
Kata Bachtiar, kewajiban jilbab dimasukkan ke dalam kerah juga hanya berlaku pada Senin dan Selasa. Kedua hari itu PNS mengenakan pakaian dinas berwarna cokelat.
Sementara pada Rabu-Jumat, PNS mengenakan batik. Aturan jilbab harus dimasukkan ke dalam kerah tidak berlaku.
"Kalau pas pakai batik, ya seperti biasa. Dikeluarkan juga boleh," kata Bachtiar.