RN – Banyaknya jumlah dokumen kertas yang diarsipkan dari tahun ke tahun, kini mulai beralih ke digital, baik pada dokumen maupun sistem pengarsipan itu sendiri.
Dengan perkembangan teknologi informasi melalui proses digitalisasi dokumen, operasional pekerjaan pada perusahaan menjadi lebih mudah. Menurut data dari Forrester.com, bahwa sebanyak 43 persen perusahaan di Indonesia telah menerapkan transformasi digital. Efisiensi biaya, kemudahan melakukan pekerjaan dan ketersediaan tempat menjadi pertimbangan utama bagi perusahaan untuk mulai beralih, selain itu keamanan data juga menjadi hal utama yang sangat penting.
Asas dan tujuan transaksi elektronik dijelaskan dalam UU 11/2008 bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
BERITA TERKAIT :Jejak Digital Gak Bisa Hilang, Paula Verhoeven Bantah Selingkuhi Baim Wong
Duit Kertas & Logam Diganti, Mampukah Orang RI Pakai Uang Digital
Selaras dengan UU tersebut, pemerintah saat ini terus mendorong akselerasi transformasi digital di berbagai sektor dengan memperhatikan infrastrutur keamanan digital agar potensi kejahatan siber dapat diredam. Pentingnya keamanan siber diutarakan oleh pengamat teknologi dan ekonomi digital Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi.
“Transformasi digital harus ditunjang oleh peningkatan keamanan siber untuk menjaga keamanan data atau dokumen digital penggunanya,” kata Heru.
Berkenaan dengan dokumen elektronik, Heru Sutadi melihat bahwa saat ini banyak masyarakat Indonesia yang mulai beralih dengan menggunakan e-materai dan tanda tangan digital yang lebih aman dan efisien selain juga telah memiliki kekuatan di mata hukum.
“Beberapa tahun terakhir ini, masyarakat telah mulai beralih menggunakan platform digital untuk dokumen elektronik. Kini pembubuhan materai menggunakan e-materai dan juga tanda tangan menjadi lebih mudah karena bentuknya digital, keamanannya terjamin dan secara legal sah di mata hukum karena sudah ada payung hukumnya,” jelas Heru.
Secara hukum, penggunaan e-materai dilandasi oleh UU-ITE pasal 1 ayat 9 tentang Sertifikasi Elektronik dan tertuang pada UU 10/2020 tentang Bea Meterai, di mana pemerintah memperluas definisi dokumen yang tidak hanya berupa kertas, tetapi juga atas dokumen elektronik. Kontrak yang dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet juga dapat menjadi objek bea meterai.
Salah satu platform pembubuhan e-materai dan tanda tangan digital dapat dilakukan melalui Platform DIMENSY. Sebuah platform yang berkolaborasi Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI) untuk mendistribusikan produk-produk keamanan digital berupa e-materai, tanda tangan digital, digital stamp, digital certificate dan KEYLA.
Platform DIMENSY membantu proses pengesahanan dokumen pekerjaan dan menjamin keamanan data digital melalui dukungan multilayer security, document management system serta sistem penyimpanan otomatis. Banyak sektor usaha yang telah menggunakan Platform DIMENSY, baik sektor keuangan dan perbankan hingga sektor pendidikan.