Rabu,  15 May 2024

KPK Minta Tolong Interpol Buru Bupati Mamberamo Tengah

Tori
KPK Minta Tolong Interpol Buru Bupati Mamberamo Tengah
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. JawaPos/Dery Ridwansah

RN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia untuk memburu tersangka Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP). 

Komisi antirasuah itu memasukkan Ricky Ham Pagawak ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juli 2022. 

"Betul, KPK juga telah berkirim surat ke Kapolri u.p. Sekretaris NCB Interpol Indonesia," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/8/2022).

BERITA TERKAIT :
Disebut Minta ‘Pelicin’ WTP, KPK Bernyali Seret Auditor BPK?
Aksi Peras Di Kementan, Diteror Hingga Ancaman Mutasi 

Ricky Ham Pagawak adalah Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023. KPK juga telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.

Saat penyidik dari lembaga antirasuah yang ingin melakukan penjemputan paksa beberapa waktu lalu. Namun, Ricky Ricky Ham Pagawak sudah terlebih dahulu kabur. Saat ini lembaga yang dikepalai oleh Firli Bahuri tersebut masih belum bisa 'mengendus' atau menemukan keneradaan dari Ricky Ham Pagawak.

Ali mengatakan, permintaan bantuan pencarian ke Bareskrim Polri dan Interpol Indonesia ini bukan berarti pihaknya lepas tangan. Dia menegaskan permintaan bantuan itu merupakan bentuk keseriusan KPK mencari Ricky Ham Pagawak.

"Betul, itu adalah tanggung jawab KPK, tetapi pemberantasan korupsi adalah peran serta kita semua," kata Ali.

Dalam laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses Liputan6.com, tercatat Ricky Ham memiliki kekayaan senilai Rp2.246.895.117 atau sekitar Rp2,2 miliar. Harta itu dia laporkan pada 12 Januari 2018.

Dalam laman tersebut tercatat dia memiliki dua bidang tanah dan bangunan di Jayawijaya, Papua senilai Rp1.563.600.000. Kemudian dua mobil senilai Rp370 juta. Dia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp229 juta.

Dia juga tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp84.295.117. Saat itu Ricky tercatat tidak memiliki surat berharga maupun utang.

Dalam memburu Ricky, tim KPK berkoordinasi dengan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman. 

"Saat ini, kami masih dalam proses koordinasi dengan Kasad untuk meminta bantuan menghadapkan anggotanya ke Papua di dalam permintaan keterangan oleh tim penyidik KPK," kata Ali. 

Selain itu, KPK juga telah berkirim surat ke Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe sebagai bentuk pemberian informasi dan koordinasi. 

KPK telah menyita aset berupa rumah dan mobil, yang diduga milik tersangka Ricky Ham Pagawak, saat menggeledah di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Jumat (22/7/2022).
 

#KPK   #DPO   #KSAD