Sabtu,  20 April 2024

Bakal Jadi Tersangka, Irjen Sambo Bisa Bongkar Borok Jenderal Lainnya Nih

RN/NS
Bakal Jadi Tersangka, Irjen Sambo Bisa Bongkar Borok Jenderal Lainnya Nih

RN - Penangkapan Irjen Ferdy Sambo penuh dengan adegan. Mantan Kadiv Propam Polri itu diamankan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob lantaran dugaan pelanggaran etik. Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob pada Sabtu (6/8) malam.

Dugaan pelanggaran etik Ferdy Sambo terkait pengambilan CCTV dalam perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

BERITA TERKAIT :
Senjata Ilegal Beredar Di DKI Dan Aksi Koboi Mampang Yang Viral,,,
Tilang Uji Emisi, Polisi: Tunggu Kesadaran dan Kepatuhan Warga

Irjen Ferdy Sambo diamankan karena diduga melanggar prosedur penanganan di TKP meninggalnya Brigadir J. Ferdy Sambo diduga tak profesional.

"Kegiatan pemeriksaan gabungan, ya ini Wasriksus, Pengawasan Pemeriksaan Khusus terhadap perbuatan Irjen FS. Yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam tindak pidana meninggalnya Brigadir J," kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu (6/8).

Dari pemeriksaan, Wasriksus sudah memeriksa 10 saksi dan beberapa barang bukti. Irjen Ferdy Sambo diduga melanggar profesionalitas.

"Dari Riksus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut ketidakprofesionalan di dalam oleh TKP," ujarnya.

Ada 10 saksi yang diperiksa menyangkut Ferdy Sambo. Pemeriksaan tersebut, diduga Irjen Ferdy Sambo melakukan pelanggaran terkait olah TKP kasus tewasnya Brigadir J.

"Jadi hasil pemeriksaan Wasriksus atau Irsus terkait menyangkut peristiwa tersebut, sudah memeriksa sekitar 10 saksi," kata Irjen Dedi Prasetyo.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD merespons kabar soal nasib mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan Polri Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansya Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Ya, saya sudah mendapat info bahwa Ferdi Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provost," kata dia, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/8).

"Yang ditanyakan orang, kok ke Provost? Apakah cuma diperiksa dalam pelanggaran etik?" lanjut Mahfud, yang juga merupakan Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu.

Menurutnya, "hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama jalan, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan."

"Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar," tutur Mahfud.

Ia mencontohkan kasus mantan koleganya di Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. "Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sbg hakim MK melalui sanksi etik."

"Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK," jelas Mahfud.