Jumat,  22 November 2024

LPSK Temui Bharada E Hingga Istri Ferdy Sambo Hari Ini

Tori
LPSK Temui Bharada E Hingga Istri Ferdy Sambo Hari Ini
Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu/Net

RN - Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah menyatakan kesiapannya menjadi justice collaborator (JS) kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Terkait hal ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menemui Bharada E di Bareskrim Polri. 

"Jam 10.00 WIB di Bareskrim, dalam rangka koordinasi," kata Wakil Ketua LPSK Erwin Partogi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (9/8/2022) pagi.
 
Kemarin, tim kuasa hukum Bharada E resmi menyerahkan sejumlah dokumen untuk permohonan perlindungan hukum kliennya ke LPSK. 
 
Selain menemui Bharada E, kata Erwin, LPSK juga mengagendakan bertemu dengan penyidik untuk berkoordinasi tentang JC dengan pemohon Bharada E.
 
Pada waktu yang sama, LPSK juga mengagendakan mendatangi Putri Chandrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di rumahnya, Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan. "Iya (ke rumah Putri)," kata Erwin.
 
Pengacara Bharada E, Muhammad Burhanuddin menegaskan bahwa Bharada E merupakan saksi kunci yang mau mengungkap fakta sebenarnya. 
 
Oleh karena itu, ia berharap LPSK dapat beri perlindungan kepada kliennya, baik dipindahkan ke tahanan lain atau bentuk perlindungan lainnya. "Jadi, harapannya, bisa diterima permohonan justice collaborator-nya dan dilindungi oleh LPSK," kata Burhanuddin.
 
Sebelumnya Ketua LPSK Hasto A. Suroyo menyatakan bahwa Bharada E meski tersangka, masih bisa dilindungi oleh pihaknya selama bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
 
"Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan, kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator," kata Hasto, Kamis (4/8/2022). 
 
Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri pada hari Rabu (3/8) menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
 
Dalam kasus tewasnya Brigadir J, penyidik juga menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka lainnya dengan sangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo. Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
 
Rencananya pada hari ini Polri bakal mengumumkan tersangka lainnya yang terlibat dalam peristiwa meninggalnya Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT :
Ibu Dan Istri Dihina Jadi Pelacur, Tukang Jagal Ikan Penggal Kepala Mantan Istri Siri
Kekasih Tamara Tyasmara Ditangkap, Jadi Tersangka Kasus Kematian Dante