Jumat,  22 November 2024

Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Timsus Mesti Dalami Olah TKP Duren Tiga yang Dirusak

Tori
Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J,  Timsus Mesti Dalami Olah TKP Duren Tiga yang Dirusak
Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat/Ist

RN - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Fredy Sambo resmi menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat pengumuman tadi malam, menegaskan tidak ada insiden tembak menembak di kediaman dinas Fredy Sambo pada Jumat (8/7/2022) itu. Justru, Ferdy Sambo yang berperan memberi perintah menembak mati Brigadir J. 

Dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra memandang dengan status hukum Ferdy Sambo terkini akan menguak aktor intelektual dalam kematian Brigadir J yang diketahui melibatkan puluhan anggota kepolisian lain dari tingkat Polres, Polda Metro Jaya maupun di jajaran Mabes Polri.  

BERITA TERKAIT :
Ibu Dan Istri Dihina Jadi Pelacur, Tukang Jagal Ikan Penggal Kepala Mantan Istri Siri
Kekasih Tamara Tyasmara Ditangkap, Jadi Tersangka Kasus Kematian Dante

"Setelah penetapan tersangka Irjen FS, timsus harus menelusuri lebih dalam siapa saja yang terlibat dalam perbuatan penyertaan ini," ujar Azmi dalam keterangannya yang dipancarluaskan kepada wartawan.

Para pelaku dalam pernyataan ini pintu gerbang mulanya dari kegiatan penyelidikan terkait pengolahan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

"Ini harus disisir secara teliti dan diawali siapa yang ditugaskan untuk mengolah TKP dan siapa pemberi perintah tugas," terangnya.  

Menurut dia, perlu didalami apakah olah TKP di Duren Tiga sudah dilaksanakan sebagaimana Pasal 24 huruf a Pekapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan Tindak Pidana, yaitu berupa mencari dan mengumpulkan barang bukti, mencari kausalitas antara saksi, korban dengan barang bukti termasuk memperoleh gambaran modus operandi tindak pidana dan menggambarkan sketsa seteliti mungkin.

Namun jika yang terjadi ternyata ada tim pengolah TKP membuat kondisi berubah, termasuk terhadap objek,  menghilangkan alat bukti di TKP sehingga mengakibatkan distorsi dalam penyelidkan, maka siapa pun anggota yang turun ke lokasi harus diperiksa.

"Jadi siapapun pihak-pihak yang ikut olah TKP, sekalipun bukan penyidik Polres Jaksel yang menangani kasus tersebut, baik dari unsur Polda Metro, Propam atau unit kepolisian lainnya yang mengakibatkan rusaknya TKP termasuk kalau ditemukan ada pihak- pihak lain dari satuan satuan di luar Polres Jakarta Selatan berpotensi sebagai pelaku yang berperan sebagai peserta pembantu kejahatan," tuturnya. 

Ia menegaskan, semua ini berpotensi sebagai pelaku yang berperan membantuu kejahatan yang sama nilainya atau sama jahatnya dengan orang yang melakukan tindak pidana tersebut. Sehingga, masing-masing dari pelaku penyertaan itu harus mempertanggungjawabkan atas tindakan dan kewenangannya. 

Lebih lanjut, Azmi mendorong timsus juga berfokus pada titik berat yaitu wujud konkrit perbuatannya, kesempatan yang diberikan oleh pemberi perintah, termasuk upaya yang dilakukan dan saat bekerjanya masing-masing pelaku dalam pengolahan TKP di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

"Apakah dalam turunnya tim olah TKP ini ada persekongkolan, kerja sama dan kehendak yang disadari antara para peserta pelaku, termasuk apakah mereka harus bersama-sama melaksanakan kehendak tersebut yang tentunya sudah tahu risikonya," urainya.

Hal ini dalam hukum dimaksud sebagai wujud kesengajaan yang ada dari para pelaku. "Dari sini pula nantinya kepentingan dan tujuan dari pelaku utama terlihat, termasuk apakah juga ada kepentingan sendiri pelaku-pelaku lainnya terkait tewasnya Brigadir J," demikian Azmi Syahputra.