Jumat,  22 November 2024

Pelonggaran Waspada PMK Mesti Direview Lagi 

Tori
Pelonggaran Waspada PMK Mesti Direview Lagi 
Ilustrasi

RN - Sejak ditetapkan sebagai keadaan darurat pada 29 Juni 2022, hingga saat ini pemerintah masih berjibaku menanggulangi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). 

Melalui lima strategi yaitu biosecurity, pengobatan dan pemulihan hewan ternak, pengujian hewan ternak, penyembelihan bersyarat, dan vaksinasi, Satuan Tugas Penanganan PMK optimistis wabah PMK akan mencapai nol kasus baru dan berhasil dikendalikan di seluruh Indonesia pada akhir 2022. 

Anggota Komite II DPD RI, Fahira Idris menyampaikan apresiasi atas upaya pemerintah menanggulangi wabah PMK. 

BERITA TERKAIT :
Komeng Gagap Disuruh Urus Hutan & Pertanian, Ini Kata Ketua DPD RI
Pemilihan Ketua DPD RI Pakai Sistem paket, Senator: La Nyalla Ngaco

"Selain fokus pada penanggulangan, hal penting terkait wabah PMK ini adalah politik pangan Indonesia yang harus direview kembali. Kebijakan-kebijakan pangan terutama ketersediaan pasokan daging sapi dan kerbau yang dinilai ‘melonggarkan’ kewaspadaan terhadap PMK harus dievaluasi,” ujar Fahira di sela-sela kunjungan kerja ke Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Jumat (12/8/2022).

Menurut Fahira, dikutip dari siaran persnya, kontrol ketat dan koordinasi rutin dari pusat hingga ke daerah dalam menekan penyebaran wabah menjadi salah satu kunci penanggulangan PMK. 

Komite II DPD RI ingin memastikan koordinasi dan kolaborasi pemerintah dengan pemerintah daerah, baik daerah yang terinfeksi atau bebas infeksi berjalan intensif dan konstruktif.

Koordinasi ini dinilainya penting agar daerah yang zona hijau tetap terlindungi dari wabah. 

"Sementara untuk daerah yang zona merah terus melaporkan kondisi terbaru agar upaya penanggulangan lebih efektif dan tepat sasaran sehingga target nol kasus baru atau berhasil mengendalikan PMK di seluruh Indonesia pada akhir 2022 bisa tercapai,” pungkas senator Jakarta ini.

Sebagai informasi, pemerintah menetapkan wabah PMK hewan ternak sebagai keadaan darurat yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut Dan Kuku pada 29 Juni 2022. 

Indonesia sesungguhnya telah menjadi negara bebas PMK sejak 1990. Perhatian serius pada kesehatan hewan sejak 1970-an memberikan hasil Indonesia bisa menangkal virus pada hewan ternak yang sudah masuk ke Indonesia sejak 1887 ini.

#wabah   #pmk   #senator