RN - Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi, Anim Imanuddin melarang untuk adanya praktik pungutan liar (Pungli) di SD Negeri maupun SMP dalam bentuk apapun. Pasalnya hal tersebut akan membebankan siswa itu sendiri.
"Orang tua menginginkan anaknya Sekolah di Negeri, karena persoalan ekonomi yang rendah. Maka dari itu jangan pernah ada pungutan tidak resmi, terlebih seluruh sekolah negeri sudah di anggarkan melalui APBD Kota Bekasi," ujar Anim, kemarin.
Lebih lanjut ia pun menjelaskan bahwa pihak sekolah perlu melakukan pendataan siswa tidak mampu guna meringankan beban biaya yang ditanggung orang tua siswa yang tidak mampu.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
"Kita punya beasiswa bagi anak yang kurang mampu, setiap sekolah negeri ataupun swasta setiap bulannya dilakukan pendataan bagi anak yang kurang mampu. Setelah didata langsung diusulkan kepada Pemerintah Kota Bekasi dan bantuan tersebut bisa digunakan untuk membeli kebutuhan selama sekolah," ujarnya.