RN - Sampai batas akhir waktu pendaftaran peserta Pemilu 2024, tercatat 40 partai politik (parpol).
"Dari 40 parpol yang daftar, ada 24 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap," ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (15/8/2022).
Sembilan parpol di antaranya mendaftar di menit akhir jelang penutupan pada hari Minggu kemarin, pukul 23.59 WIB.
BERITA TERKAIT :Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional
Kasak-Kusuk Mr A Dongkel Kursi Wali Kota Jakpus
Terdata 43 parpol yang memegang akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI. Namun tiga di antaranya tidak mendaftarkan diri, yakni Partai Rakyat, Partai Mahasiswa, dan Partai Damai Sejahtera Pembaharuan.
Holik menyampaikan masih ada 16 parpol yang berkasnya belum dinyatakan lengkap. "Keenam belas parpol yang telah mendaftar saat ini sedang diperiksa," ucap Idham.
Berikut daftar 24 parpol yang dinyatakan lanjut tahap verifikasi sebagai calon peserta Pemilu 2024:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Parsindo
24. Partai Republik Satu