RN - Mantan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, Ade Barkah akan semakin lama mendekam di penjara karena putusan banding Pengadilan Tipikor Bandung yang memperberat hukumannya. Awalnya divonis 2 Tahun namun pasca banding dirinya malah dijatuhi Hukuman 4 Tahun.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan hal tersebut. Dikatakan dia, Pengadilan Negeri Bandung telah mengeksekusi Ade Barkah Surahman di Lapas Kelas 1 Sukamiskin Bandung dalam kasus suap proyek di Indramayu.
"Jaksa Eksekutor, pada tanggal 11 Agustus 2022 telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Ade Barkah Surahman ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," ucap Ali Senin (15/8/2022).
BERITA TERKAIT :Dedi Mulyadi Sudah 71,5 Persen, Syaikhu Gak Laku Dan PKS Lagi Anjlok
Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Ade Barkah Surahman, kata dia, bakal menjalani pidana kurungan badan selama 4 tahun. Jumlah tersebut bakal dikurangi masa penahanan selama proses penyidikan.
"Terpidana tersebut akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan masa penahanan saat proses penyidikan," ujarnya.
Ali menerangkan Ade Barkah juga dibebani membayar uang pidana denda sebesar Rp 100 juta. Selain itu, dia dikenai uang pengganti sebesar Rp 750 juta.
Selain itu, hak politik Ade Barkah Surahman bakal dicabut. Hak politik itu dicabut selama dua tahun lebih lama dari pidana pokok Ade.
"Sekaligus adanya pencabutan hak pilih dalam pemilihan jabatan publik atau pejabat negara selama 2 tahun lebih lama dari pidana pokoknya," tutup Ali.
Sekedar diketahui, Majelis Hakim memvonis eks Pimpinan DPRD Jabar Ade Barkah Surahman dua tahun penjara. Namun, Ade Barkah mengajukan banding.
Lalu, Pengadilan Negeri Bandung memperberat vonis Ade Barkah menjadi empat tahun penjara. Putusan itu keluar pada 17 Januari 2022 dengan nomor 44/PID.TPK/2021/PT BDG.
Sementara itu, rekan sejawat Ade Barkah yakni mantan politisi Golkar dan mantan Anggota DPRD Jabar, Siti Aisyah Tuti Handayani telah lebih dulu dijatuhi hukuman 2 tahun penjara pada kasus yang sama dengan Ade Barkah pada 3 November 2021.
Wanita yang akrab disapa Yeyen itu dinilai terbukti bersalah berkaitan dengan keterlibatan dalam korupsi dana bantuan Provinsi (Banprov) Jabar di Indramayu.
Vonis yang diterima Siti Aisyah lebih rendah dibandingkan tuntutan Penuntut Umum (PU) KPK yakni 4,5 tahun penjara dan dia tidak melakukan upaya banding terhadap putusan Majelis Hakim tersebut.