RN - Fadel Muhammad tidak bisa dianggap remeh. Politisi senior ini memiliki segudang pengalaman dijalur politik.
Senator asal Gorontalo ini bakal melawan karena tidak terima dicopot dari posisi Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) unsur DPD. Ia menyebut keputusan tersebut inkonstitusional. Oleh karenanya, mantan Gubernur Gorontalo itu akan melakukan sejumlah upaya hukum untuk menggugat keputusan tersebut.
Penggantian Fadel dari kursi pimpinan MPR unsur DPD disampaikan dalam Sidang Paripurna ke-2 DPD RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 yang dipimpin Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8).
BERITA TERKAIT :Komeng Gagap Disuruh Urus Hutan & Pertanian, Ini Kata Ketua DPD RI
Pemilihan Ketua DPD RI Pakai Sistem paket, Senator: La Nyalla Ngaco
Sidang menindaklanjuti penyampaian mosi tidak percaya terkait keinginan mayoritas anggota DPD RI untuk menarik Fadel Muhammad dari jabatan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI.
Mosi tidak percaya yang awalnya ditandatangani 91 anggota DPD RI bertambah menjadi 97 anggota yang membubuhkan tanda tangan.
Menurut Fadel, mekanisme mosi tidak percaya, tidak ada dalam aturan perundang-undangan dan tidak sesuai dengan tata tertib maupun aturan lain yang ada di DPD dan MPR. Jadi, segala bentuk usulan atau yang diistilahkan 'pengambilalihan mandat' oleh sejumlah anggota DPD adalah inkonstitusional.
"Saya akan menempuh seluruh upaya hukum, untuk melawan ketidakpatuhan terhadap hukum dan seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Fadel lewat keterangannya, Jumat, 19 Agustus 2022.
Fadel mengatakan, kedudukan dirinya sebagai Wakil Ketua MPR Periode 2019-2024, sah menurut hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Karenanya, ia akan melaporkan para anggota yang menandatangani pemakzulan dirinya kepada Badan Kehormatan (BK) DPD, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta gugatan pengadilan secara perdata dan pidana.
"Dalam Sidang Paripurna ke-13 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022, diputuskan bahwa mosi tidak percaya akan diteruskan ke Badan Kehormatan dan kelompok DPD RI," tutur LaNyalla yang memimpin sidang, didampingi Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, Mahyudin dan Sultan B Najamudin.
Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin menjelaskan Fadel dicopot karena adanya masalah komunikasi antara pihak Fadel dengan lembaga DPD itu sendiri.
"Itu mungkin alasannya kenapa lahirlah semacam ketidakpuasan yang melahirkan mosi tidak percaya atau pencabutan dukungan terhadap Fadel di MPR," kata Mahyudin.
Ia lantas mengatakan bahwa Fadel Muhammad tidak pernah melaporkan hasil penugasan selama tiga tahun sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD. "Wakil Ketua MPR dari DPD itu punya kewajiban berdasarkan tata tertib harus menyampaikan laporan kinerja setiap tahunnya di sidang DPD. Mungkin itu salah satunya," jelasnya.
Berkah Tamsil
DPD RI mengganti Fadel Muhammad. Yang dapat berkah menduduki posisi Wakil Ketua MPR RI adalah Tamsil Linrung.
Tamsil Linrung dari perwakilan Sulawesi Selatan kemudian terpilih sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI.
“Akhirnya dengan mengantongi 39 suara Tamsil Linrung diputuskan sebagai Wakil Ketua MPR utusan DPD RI pengganti posisi Fadel Muhammad,” ujar Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Pemilihan suara itu melalui mekanisme voting sesuai keputusan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, selaku pimpinan sidang. Voting diikuti oleh 96 anggota DPD RI.
"Selama mengemban tugas di MPR sebagai Ketua Kelompok DPD yang dipercayakan oleh Ketua Pak LaNyalla Mattalitti, dan seluruh rekan-rekan senator, salah satu concern kami adalah memastikan lahirnya PPHN," kata Tamsil.
Tadinya, haluan negara diinginkan melalui proses amandemen. Namun karena pertimbangan cuaca dan kebatinan politik, hal itu belum dimungkinkan. Maka PPHN didorong dalam bentuk Konvensi Ketatanegaraan.
"Subtansi yang kita harapkan dari PPHN, agar pembangunan terarah secara jelas. Selaras dengan tujuan nasional kita. Tidak ada lagi program pembangunan yang berorientasi jangka pendek. Semua harus berpijak pada perintah konstitusi," utur Tamsil.
Tamsil mengutarakan, DPD telah banyak berkontribusi dalam merumuskan PPHN. Lantaran dirinya ditunjuk sebagai pimpinan Badan Pengkajian MPR yang diplot khusus menyiapkan rancangan atau draft awal PPHN.
Dalam panitia Ad Hoc PPHN yang akan segera dibentuk, komposisi keterwakilan DPD sebagai fraksi terbesar sangat representatif. Hal itu merupakan peluang sekaligus tantangan bagi senator.
"Tugas unsur DPD di MPR ke depan adalah memastikan PPHN menyatu dengan denyut aspirasi rakyat yang telah kita introdusir," imbuhnya.
Selaras dengan upaya mendorong pelibatan anggota DPD secara aktif, Tamsil menyatakan, Senator harus diberi ruang dalam mengemban darma sebagai Anggota MPR. Yakni berkiprah dalam mendiseminasi nilai-nilai kebangsaan, karena basis keterpilihan berdasarkan daerah dan lebih mengakar.
Selain itu, peran senator DPD bernilai positif bagi kelembagaan MPR karena dirasakan hadir di tengah-tengah masyarakat. Saat ini, sejumlah provinsi sudah memiliki kantor perwakilan DPD sebagai sarana untuk berkomunikasi langsung menyerap kehendak rakyat.
Peran-peran itu yang nantinya dinilai oleh masyarakat sehingga seorang anggota parlemen bisa kembali terpilih melanjutkan tugas-tugas konstitusional.
"Provinsi Bali yang memiliki kantor perwakilan DPD, bisa menjadi pilot project bagaimana spektrum nilai-nilai kebangsaan disebarluaskan oleh anggota MPR," ujar senator asal Sulawesi Selatan ini.
Tidak hanya itu, Tamsil mendorong senator DPD aktif dalam mengawal penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang terkait daerah. Khususnya dana transfer daerah dan mandatory spending. Yaitu anggaran di sektor pendidikan dan di bidang kesehatan.
Namun hal itu harus dikomunikasikan dengan unsur parlemen, para tokoh partai dari DPR yang juga duduk sebagai Wakil Ketua MPR.
Berbekal pengalaman sebagai anggota DPR selama tiga periode dan jejaring di banyak partai, Tamsil optimistis harapan tersebut memiliki aseptabilitas tinggi karena sejalan dengan platform semua partai.
Tamsil didapuk sebagai Wakil Ketua MPR utusan DPD menggantikan Fadel Muhammad. Pemilihan dilakukan melalui mekanisme voting terbuka setelah nama-nama kandidat disaring dari empat sub wilayah. Yaitu Barat Satu yang diwakili oleh Abdullah Puteh, Barat Dua diwakili oleh Ahmad Bustami, Timur Satu aklamasi menunjuk Tamsil Linrung dan Timur Dua, Yorrys Raweyai.