Selasa,  15 October 2024

2 Jenderal Jadi Saksi Etik Sambo, Putusannya Hari Ini

Tori
2 Jenderal Jadi Saksi Etik Sambo, Putusannya Hari Ini
Irjen Pol Ferdy Sambo/dok Polri

RN - Lima orang saksi dihadirkan dalam sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo, pagi ini di ruang sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.

Para saksi tiba bersama tersangka Ferdy Sambo pada pukul 07.30 WIB.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebut ada lima saksi yang dihadirkan, yakni Brigjen H, Brigjen Pol. B, Kombes B, Kombes A, dan Kombes PS.

BERITA TERKAIT :
Kekasih Tamara Tyasmara Ditangkap, Jadi Tersangka Kasus Kematian Dante
BUMD Bekasi Dilaporin, Direksi PDAM Bakal Siap-siap Gak Bisa Tidur

"Saksi-saksi tersebut akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang Komisi Kode Etik Polri apa dilakukan oleh Irjen Pol. FS," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/202).

Kelima saksi yang dimaksud Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal), Brigjen Pol. Benny Ali (mantan Karoprovost), Kombes Budhi Herdi (Kapolres Jakarta Selatan nonaktif), Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biro Paminal), dan Kombes Susanto (mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam).

Sidang KEPP dipimpin langsung oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri, didamping anggota sidang dari Irwasum, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK.

Selain itu, sidang komisi etik ini juga dihadiri oleh Kompolnas sebagai pengawas eksternal Polri yang bakal pantau jalannya sidang etik. "Kompolnas hadir menyaksikan sidang untuk menjaga transparansi," kata Dedi.

Jenderal bintang dua itu juga mengatakan bahwa putusan sidang etik terhadap Ferdy Sambo rencananya pada hari ini. Hal ini sesuai dengan perintah Kapolri.

"Ya, akan ditentukan pada hari ini juga. Sesuai dengan perintah Pak Kapolri, semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," kata Dedi.

Mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo menjalani sidang etik profesi Polri atas dugaan pelanggaran pidana terkait dengan pembunuhan berencana Pasal 340 terhadap ajudannya, Brigadir J.

Sidang diagendakan berlangsung pada pukul 09.00 WIB. Pembukaan sidang diperbolehkan diliput oleh media. Namun, saat materi, berlaku tertutup.