RN - Peraturan gubernur atau pergub era Ahok soal gusuran sebentar lagi dicabut. Saat ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pergub Nomor 207 Tahun 2016 itu diketahui tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin.
"Sudah dalam proses pencabutan, tinggal menunggu aja dari kementerian," kata Anies di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (25/8/2022).
BERITA TERKAIT :Veronica Resmi Dilantik, Orang Sabar Selalu Berkah
Ahok Protes RK-Suswono Dielus-Elus Saat Pelantikan Pimpinan DPRD Jakarta
Anies mengatakan Pemprov tengah menyiapkan pergub baru untuk mencabut pencabutan pergub lama itu. Dia mengatakan Pemprov DKI tengah menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Barulah setelah itu nomor pergub diterbitkan.
"Kalau sekarang membuat pergub baru harus ada persetujuan harmonisasi dengan Kemendagri. Jadi pergub pencabutan sudah dibuat, sudah proses. Jadi kita sudah menyiapkan pergub pencabutannya, sedang proses harmonisasi dengan kementerian dalam negeri, nanti begitu selesai akan keluar nomornya diumumkan," jelasnya.
Anies memastikan pergub itu bakal berlaku sekalipun sisa masa jabatan Gubernur DKI Jakarta tinggal 2 bulan. Pasalnya, proses pencabutan aturan itu sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu.
"Itu sudah dibuat beberapa bulan yang lalu. Tinggal proses aja," terangnya.