Sabtu,  30 November 2024

Tok! MK Tolak Gugatan Dewan Pers Indonesia 

Tori
Tok! MK Tolak Gugatan Dewan Pers Indonesia 
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta/Seskab

RN - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU 40/1999 tentang Pers yang diajukan Heintje Grontson Mandagie, Hans M. Kawengian, dan Soegiharto Santoso.

Para pemohon yang mengatasnamakan Dewan Pers Indonesia, menggugat dua ayat dalam Pasal 15 UU Pers. Yaitu, ayat (2) huruf f terkait kewenangan Dewan Pers memfasilitasi organisasi pers dalam membentuk peraturan di bidang pers, dan Pasal 15 ayat (5) terkait keanggotaan Dewan Pers yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. 

Menurut para pemohon, kedua ayat dalam Pasal 15 itu bertentangan dengan UUD NRI 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

BERITA TERKAIT :
SMK Gak Laku Di Perusahaan, Ini Jurusan Susah Cari Kerja
Usai Nyoblos Ke Banjiran, 51 RT di Jakarta Kelelep

Putusan MK dibacakan dalam sidang yang berlangsung siang hari ini di Gedung MK, Jakarta Pusat.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang, Rabu (31/8/2022). 

Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur. 

MK menilai beberapa argumen pemohonmengenai ketentuan norma Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (5) Undang-undang Pers tidak melanggar kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan diskriminasi.

Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Adapun tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK. “Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman.  

Tentang gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Sebelumnya, dalam sembilan kali persidangan yang sudah berlangsung dari tahun 2021, Mahkamah Konstitusi sudah mendengarkan keterangan para pihak terkait.

Di antaranya, pimpinan Sindikat Wartawan Indonesia (SWI), dan Jurnalis Nasional Indonesia (JNI).

Kedua orang yang mewakili SWI dan JNI berpendapat ada ketidakjelasan tafsir dalam UU Pers yang mengakibatkan pihaknya tidak bisa menentukan dan menyusun peraturan-peraturan di bidang pers.

Kemudian, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Empat perwakilan organisasi wartawan tersebut menilai pasal yang diujikan untuk diuji tidak bertentangan dengan konstitusi.

Sementara, dari Parlemen ada Supriansa Anggota Komisi III DPR RI, dan Usman Kansong Dirjen Informasi dan Komunikasi Kementerian Kominfo mewakili Pemerintah yang memberikan keterangan serta pandangannya.

Menanggapi putusan MK tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya mengaku bersyukur.  Ia berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil. 

“Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ungkap dia. 

Anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan, secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma. Itu sebabnya dia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan. Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut. 

“Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” kata dia. 

Heintje Grinston Mandagie dkk mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021. Adapun dari Dewan Pers yang ikut menyaksikan jalannya persidangan adalah M Agung Dharmajaya, Ninik Rahayu, dan Asmono Wikan. 

Mereka hadir secara daring mendampingi pengacara Dewan Pers, Wina Armada.

#MK   #pers   #UU