Jumat,  22 November 2024

Wakil Ketua DPRD Tahapan Bambang Pimpin Rapat Paripurna Perubahan KUA PPAS TA 2022

YDH/HW
Wakil Ketua DPRD Tahapan Bambang Pimpin Rapat Paripurna Perubahan KUA PPAS TA 2022

RN - Wakil Ketua III DPRD Kota Bekasi, Tahapan Bambang Sutopo memimpin jalannya Rapat Paripurna yang mengagendakan Perubahaan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Pendapatan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Kamis (1/9/2022) kemarin.

Dalam sesi terkahir, usai sambutan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, tiba-tiba Anggota Fraksi PKS Alimudin mengacungkan tangannya dan meminta izin  bicara.

"Izin pimpinan, izin pimpinan, interupsi," ucap Alimudin.

BERITA TERKAIT :
Tim Samurai Biru Bakal Beri Skuad Garuda Permainan Sengit
Kevin Diks Bela Skuad Garuda Hadapi Jepang

Plt Wali Kota Bekasi yang belum juga duduk dikursinya terlihat bingung mengetahui dirinya diinterupsi salah satu Anggota Dewan. Sejurus kemudian Tahapan Bambang selaku Pimpinan sidang pun mengizinkan Alimudin untuk bicara.

Alimudin menyinggung soal kecelakaan maut yang terjadi di Kota Baru Kranji Bekasi Barat. Menurut dia Pemkot Bekasi harus kembali menegakan Perda nomer 9 tahun 2015 tentang lalu lintas angkutan jalan (LLAJ).

Usai Alimudin memaparkan usulannya, Tahapan Bambang Sutopo mengingatkan Anggota Dewan jika punya usulan disampaikan ke pimpinan dewan terlebih dahulu.

"Menurut tata tertib DPRD, harusnya setiap usulan disampaikan ke pimpinan terlebih dahulu," ujar Tahapan Bambang, politisi asal Partai Gerindra.

Sekedar diketahui, Pemerintah Kota Bekasi telah menyampaikan rancangan perubahan KUA dan Perubahan PPAS tahun anggaran 2022 kepada DPRD Kota Bekasi melalui rapat paripurna DPRD pada tanggal 15 Agustus 2022.

Pokok perubahan KUA dan Perubahan PPAS tahun anggaran 2022 yang telah disepakati, dapat disampaikan yakni ;
1. Kebijakan pendapatan daerah
2. Kebijakan belanja daerah
3. Kebijakan pembiayaan daerah

Perubahan KUA dan PPAS yang telah di sepakati bersama menjadi pedoman bagi kepala perangkat daerah dalam penyusunan perubahan RKA-SKPD.