RN - Peredaran gas 3 kg yang sempat langka ternyata terkuak. Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar pengoplosan elpiji di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.
Ribuan tabung gas disita polisi dari gudang penyimpanan pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan ada 16 orang yang ditangkap dalam kasus tersebut. Mereka ditangkap dari empat laporan polisi yang diterima sejak Juli hingga Agustus 2022.
BERITA TERKAIT :Ban Kapten Mbappe di Timnas Bakal Dicopot
Mental Bermasalah, Kylian Mbappe Masih Banjir Dukungan
"Wilayah terkait dengan laporan polisi dalam pengungkapan kasus ini meliputi wilayah DKI Jakarta, yaitu Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara, kemudian wilayah Kota Tangerang, Tangerang Selatan, wilayah Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Zulpan mengatakan 16 pelaku ini dibedakan menjadi dua peran. Peran pertama sebagai penyuntik atau disebut 'dokter'. Sementara itu, peran lainnya adalah karyawan yang menjual tabung elpiji hasil oplosan tersebut.
Sejumlah barang bukti disita dari pengungkapan kasus tersebut. Ribuan tabung elpiji 12 kg dan 3 kg ditemukan dari hasil penangkapan pelaku.
"Dalam tindak pidana ini, barang bukti yang diamankan di antaranya 127 tabung gas yang berisi masing-masing 12 kg, kemudian 140 tabung gas 12 kg dalam keadaan kosong," terang Zulpan.
"Lalu ada 776 tabung gas seberat 3 kg yang ada isinya. Kemudian 752 tabung gas seberat 3 kg dengan keadaan kosong," tambahnya.
Modus pelaku melakukan aksinya pun diungkap. Zulpan menyebut pelaku memindahkan isi elpiji bersubsidi ke tabung gas yang nonsubsidi.
"Modus yang digunakan oleh para tersangka adalah mereka memindahkan elpiji ukuran 3 kg, yang merupakan subsidi, ke tabung elpiji kosong ukuran 12 kg, yang merupakan nonsubsidi. Tentunya harganya miring, berbeda," jelas Zulpan.
Tabung elpiji oplosan ini lalu dijual ke masyarakat. Tiap satu tabung gasnya pelaku membeli dengan harga Rp 17.500. Namun tabung gas hasil oplosan nantinya dijual pelaku dengan kenaikan harga hampir 10 kali lipat.
"Mereka menjual harga tabung elpiji ukuran 12 kg hasil pemindahan yang dilakukan oleh para tersangka sejumlah Rp 160 ribu per tabung. Sedangkan para tersangka membeli tabung elpiji ukuran 3 kg yang merupakan subsidi itu dengan harga Rp 17.500," katanya.
Para pelaku kini telah ditahan di Polda Metro Jaya. Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 62 Ayat 1 UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
"Ancaman maksimalnya 6 tahun penjara," pungkas Zulpan.