RADAR NONSTOP - Patgulipat yang dilakukan PT Waskita Karya terkuak. Ada 14 Proyek yang jadi Bancakan.
Akibatnya negara dirugikan sekitar ratusan miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman serta Kepala Bagian Keuangan dan Resiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar PT Waskita Karya sebagai tersangka korupsi.
Mereka disangka melakukan korupsi di 14 proyek infrastruktur yang dikerjakan perusahaan itu.
BERITA TERKAIT :Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK, Duit Suap Gepokan Untuk Sawer Pilkada
Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
"Diduga negara sangat dirugikan dari korupsi proyek infrastruktur yang tersebar di Jakarta, Jawa Barat hingga Papua ini," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di kantornya, Senin, 17 Desember 2018.
KPK telah mengidentifikasi ada 14 proyek yang diduga dikorupsi dengan total kerugian negara Rp 186 miliar. Berikut proyek yang telah teridentifikasi dikorupsi:
1 Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat.
2. Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta.
3. Proyek Bandara Udara Kuala Namu, Sumatera Utara.
4. Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat.
5. Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta.
6. Proyek PLTA Genyem, Papua.
7. Proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cljago) Seksi 1, Jawa Barat.
8. Proyek Fly Over Tubagus Angke, Jakarta.
9. Proyek Fly Over Merak- Balaraja, Banten.
10. Proyek Jalan Layang Non Tol Antasari Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta.
11. Proyek Jakarta Outer Ring Road (ORR) seksi W 1, Jakarta.
12. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali.
13. Proyek Tol Nusa D
ua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali.
14. Proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.