Jumat,  22 November 2024

Pendiri Yayasan Pergerakan Anti Narpza,  MZA Pernah Terlibat Sindikat Upal

YDH/HW
Pendiri Yayasan Pergerakan Anti Narpza,  MZA Pernah Terlibat Sindikat Upal

RN - MZA (44) Alias Ipin Bin Jamali Pendiri Yayasan Pergerakan Anti Narpza yang berkantor di Kabupaten Bekasi pernah tersandung kasus Uang Palsu (UPAL) di Polsek Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas Jawa Tengah. 

Sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan,dalam kasus Upal MZA berperan sebagai  penghubung penyedia uang palsu dan pembeli uang palsu.

"MZA dicokok unit I Reskrimum Polsek Purwokerto Selatan diperempatan lampu merah Karang Pucung Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas,karena tertangkap tangan melakukan transaksi uang palsu dengan penyedia dan pembeli upal," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).

BERITA TERKAIT :
Bandung Raya Marak Upal, Pecahan Rp 50 Ribu Palsu Beredar 
Dittipidum Bareskrim Polri Bongkar Penggelapan 20 Ribu Kendaraan Ilegal Jaringan Internasional

Sumber menerangkan, Unit I Reskrimum berhasil menangkap empat tersangka lain dalam transaksi Upal pecahan Rp 100.000 yang berisi didalam amplop berwarna cokelat dengan total Rp 7.800.000 sebanyak 78 lembar dari penyedia Upal yang merupakan masuk dalam komplotan Upal di Purwokerto.

"Kasus Upal yang ditangani Unit I Reserse Kriminal Umum Polres Purwokerto Jawa Tengah 3/4/2012,telah dilimpahkan pertengahan bulan Mei ke Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk pelimpahan persidangan Pengadilan Negeri Purwokerto," katanya.

Dikatakannya, MZA dan komplotan sebelumnya ditahan Unit I Reserse Kriminal Polsek Purwokerto dan disidangkan bulan Juni Tahun 2012 di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
 
"Penyidik Reserse Kriminal Polres menjerat MZA  dengan Pasal 36 Ayat (2),(3) Undang-Undang RI No 7 Tahun 2011 tentang mata uang Jo Pasal 245 KUHP Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP dengan maksimal 15 tahun hukuman penjara dengan peran masing-masing komplotan Upal," paparnya.

Sumber juga membenarkan,Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa MZA Alias Ipin Bin Jamali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 245 KUHP Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.

"Sengaja memberi kesempatan,sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan mengedarkan Rupiah
yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu," sindirnya.

Ditambahkannya, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum menuntut MZA 3 (tiga Tahun kurungan penjara dam dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Amar putusan yang dibacakan langsung dibacakan Ketua Majelis Hakim Hari Mariyanto SH,MH di  Pengadilan Negeri Purwokerto 7/8/12,MZA di vonis enam belas bulan masa kurungan penjara atau subsider denda Rp Rp 10.000.000 Subsider 1 Bulan Penjara.

"Putusan PN Purwokerto Nomor 33/Pid.Sus/2012/ tanggal 7/8/2012 MZA Alias Ipin Bin Jamali telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan KUHAP," tutup Sumber.