Jumat,  22 November 2024

Fadel Muhammad Gugat La Nyalla Cs Rp200 M

Tori
Fadel Muhammad Gugat La Nyalla Cs Rp200 M
Fadel Muhammad/Ist

RN - Fadel Muhammad menggugat Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Fadel tidak terima dirinya dicopot dari kursi pimpinan MPR.

Seperti tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Rabu (7/9/2022), gugatan Fadel dengan Nomor 518/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst terdaftar pada tanggal 5 September 2022. Selain La Nyalla, gugatan Fadel juga mencakup Mahyudin dan Sultan Bachtiar Najamudin.

Dalam provisi, Fadel meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan provisi secara keseluruhan. Selain itu dia juga memerintahkan Para Tergugat untuk tidak melakukan tindakan apa pun sampai dengan gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).

BERITA TERKAIT :
Komeng Gagap Disuruh Urus Hutan & Pertanian, Ini Kata Ketua DPD RI
Sultan, Yorrys & GKR Hemas Geser Kubu La Nyalla

Sementara itu dalam petitumnya, gugatan Fadel mencakup enam pokok perkara.

Pertama, menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III  melakukan perbuatan melawan hukum.

Kedua, menyatakan tidak sah atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau keputusan para tergugat terkait pemberhentian penggugat.

Ketiga, menyatakan tidak sah atau batal demi hukum Surat Keputusan DPD RI Nomor: 2/DPD RI/1/2022-2023 Tentang Penggantian Pimpinan MPR Usul DPD Tahun 2022-2023.

Keempat, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Hasil Sidang Paripurna tanggal 18 Agustus 2022 tentang Pemberhentian dan Penggantian Penggugat dari Pimpinan MPR dari unsur DPD.

Kelima, memerintahkan para tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan penggugat seperti semula. Keenam, menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp38,38 juta x 26 bulan = Rp998 juta.

Selain itu, kerugian immateriil sejumlah Rp200 miliar yang ditanggung secara tanggung renteng oleh La Nyalla sebesar Rp190 miliar, Mahyudin Rp5 miliar dan Sultan Bachtiar Rp5 miliar.

Pergantian posisi Fadel terjadi dalam sidang paripurna ke-2 DPD RI masa sidang I tahun sidang 2022-2023 di gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Sidang dipimpin La Nyalla didampingi Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan B Najamudin.

Saat itu, anggota DPD melakukan jajak pendapat untuk mencari pengganti Fadel Muhammad sebagai wakil ketua MPR dari unsur DPD.

Tamsil Linrung pun terpilih sebagai pengganti Fadel.

Rapat paripurna pencopotan Fadel merupakan rangkaian konflik di internal DPD. Pada Senin (15/8/2022) atau tiga hari sebelum rapat berlangsung, 102 anggota DPD telah menandatangani pernyataan mosi tidak percaya kepada mantan gubernur Gorontalo itu.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Fadel Muhammad, Pitra Romadoni Nasution dan Elza Syarief menyatakan Fadel dalam pemilihannya telah melalui hasil pemungutan suara (voting) meraih suara terbanyak, yaitu 59 suara dari 136 anggota.

Pitra mengatakan Fadel juga menolak mosi tidak percaya yang ditandatangani itu. Pitra menilai mosi tidak percaya itu tak berdasarkan aturan yang berlaku.

"Bahwa mosi tidak percaya yang disampaikan dalam rapat paripurna pada tanggal 15 Agustus 2022 oleh para anggota DPD RI ini tidak berdasarkan hukum yang wajib ditaati sebagaimana sumpah jabatan seluruh pimpinan dan anggota DPD juga secara konstitusional mosi tidak percaya tidak dikenal dan diakui dalam struktur negara Republik Indonesia dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD RI 1945)," ujarnya.