Kamis,  25 April 2024

Soal Putusan PN Yang NOK, Nofel: Masih Bisa Diajukan Gugatan Baru

YDH/HW
Soal Putusan PN Yang NOK, Nofel: Masih Bisa Diajukan Gugatan Baru

RN - Terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi yang tidak menerima gugatan Nofel Saleh Hilabi karena kurangnya berkas ditanggapi Nofel dengan santai.

Kandidat Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bekasi, Nofel Saleh Hilabi mengaku bahwa Putusan PN Bekasi itu sudah di plintir seolah-olah putusan tersebut memenangkan kubu Ade Puspitasari selaku Tergugat II.

"Kan isinya tidak ada bunyi memenangkan salah satu pihak. Hanya pihak PN belum bisa menerima gugatan karena kekurangan berkas atau Niet Ontvankelike Verklaard (NO). Artinya bisa diajukan kembali gugatan baru di Mahkamah Agung (MA)," ucap Nofel, Jum'at (16/9/2022).

BERITA TERKAIT :
Gugat Prabowo Ke PTUN, Kubu Ganjar Sudah Ikhlas Apa Belum Sih?
Bansos Dimentahkan MK, Hakim Sebut Tidak Dongkrak Suara Prabowo 

Dirinya juga menegaskan, selain itu kan Mahkamah Partai juga belum memutuskan siapa yang diakui sebagai Ketua DPD Golkar Kota Bekasi yang sah.

"Jadi jangan diplintir seolah-olah sudah menang dan diakui. Kan Mahkamah Partai juga belum memutuskan apa-apa," tegas sosok Pengusaha Muda tersebut.

Terkait apakah Putusan PN Bekasi nantinya akan mempengaruhi sikap para elit DPP Golkar, Nofel berkeyakinan hal itu tidak berpengaruh. Pasalnya, DPP Partai Golkar itu diisi oleh orang-orang yang mengerti hukum.

"Jadi, Pengurus ditingkat Pusat tidak akan gegabah juga. Karena mereka kan orang-orang yang mengerti hukum," tandasnya.

#pn   #dpdgolkar   #kotabekasi   #novel   #gugat