Kamis,  18 April 2024

Selasa Depan RUU PDP Mungkin Diketok, Data Bocor Setop?

Tori
Selasa Depan RUU PDP Mungkin Diketok, Data Bocor Setop?
llustrasi pxabay

RN - Anggota Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno mengatakan, RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan disahkan pekan depan.

Namun, hal ini disesuaikan dengan jadwal Rapat Paripurna DPR.

"Mungkin minggu depan, biasanya rapat paripurna DPR hari Selasa," ujar Dave kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).

BERITA TERKAIT :
Siapa Pengendali Judi Online, Jangan-Jangan Razia Cuma Kedok? 
Target 10 Kursi PPP Jakarta Ambyar, Gerbong Syaiful Rachmat Harus Dibongkar?

Ia mengatakan, jika sudah disahkan maka UU PDP bisa diterapkan. Meskipun, pemerintah diberi waktu maksimal dua tahun untuk menyediakan peraturan turunannya.

Hal ini karena urgensi UU PDP dinilai sangat tinggi untuk mengatasi persoalan siber yang krusial belakangan ini, salah satunya maraknya kasus kebocoran data pribadi. Dengan adanya UU PDP maka para pelaku bisa ditindak karena sampai saat ini belum ada aturan khusus soal data pribadi.

Kendati demikian, dia menyampaikan, keberadaan UU PDP tidak akan menghapus tindakan peretasan atau kebocoran data pribadi. Pasalnya, untuk menyelesaikan persoalan kebocoran data pribadi memang perlu dibenahi dari hulu sampai hilir.

Selain pemerintah, masyarakat juga diminta untuk lebih paham literasi digital. Misalnya, masyarakat jangan cepat tergoda jika mengikuti suatu program kuis atau permainan di dunia digital dengan syarat mengisi data pribadi.

"Keberhasilan mengesahkan UU PDP tidak membuat selesai sampai di sini. Adanya UU PDP hanya memberikan otoritas pemerintah untuk melakukan sejumlah pengamanan," jelas Dave.

DPR bersama pemerintah telah sepakat membawa RUU PDP ke pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR untuk kemudian disahkan menjadi UU. Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid berharap, pengesahan RUU PDP akan menghentikan kasus-kasus kebocoran data pribadi masyarakat.

Kesepakatan untuk pengesahan RUU PDP diambil dalam rapat kerja antara Komisi I DPR dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Rabu (7/9/2022). Hasil kesepakatan tersebut akan dibawa ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

“Kita harapkan RUU PDP bisa dibahas dalam Rapat Paripurna DPR terdekat,” kata Meutya Hafid kepada wartawan,

Menurut Meutya, RUU PDP akan memberi kepastian hukum yang berkekuatan tetap dalam melindungi data pribadi masyarakat di ranah digital. Meutya mengatakan, RUU PDP sangat dibutuhkan mengingat serangan siber di Indonesia pun sudah kian marak.

“RUU PDP akan menjadi landasan hukum untuk melindungi data pribadi yang menjadi hak seluruh warga negara. Dengan pengesahan RUU PDP, kita harapkan kasus-kasus kebocoran data pribadi yang semakin banyak terjadi bisa dihentikan,” kata Meutya.

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno mengatakan, RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan disahkan pekan depan.

Namun, hal ini disesuaikan dengan jadwal Rapat Paripurna DPR.

"Mungkin minggu depan, biasanya rapat paripurna DPR hari Selasa," ujar Dave kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).

Ia mengatakan, jika sudah disahkan maka UU PDP bisa diterapkan. Meskipun, pemerintah diberi waktu maksimal dua tahun untuk menyediakan peraturan turunannya.

Hal ini karena urgensi UU PDP dinilai sangat tinggi untuk mengatasi persoalan siber yang krusial belakangan ini, salah satunya maraknya kasus kebocoran data pribadi. Dengan adanya UU PDP maka para pelaku bisa ditindak karena sampai saat ini belum ada aturan khusus soal data pribadi.

Kendati demikian, dia menyampaikan, keberadaan UU PDP tidak akan menghapus tindakan peretasan atau kebocoran data pribadi. Pasalnya, untuk menyelesaikan persoalan kebocoran data pribadi memang perlu dibenahi dari hulu sampai hilir.

Selain pemerintah, masyarakat juga diminta untuk lebih paham literasi digital. Misalnya, masyarakat jangan cepat tergoda jika mengikuti suatu program kuis atau permainan di dunia digital dengan syarat mengisi data pribadi.

"Keberhasilan mengesahkan UU PDP tidak membuat selesai sampai di sini. Adanya UU PDP hanya memberikan otoritas pemerintah untuk melakukan sejumlah pengamanan," jelas Dave.

DPR bersama pemerintah telah sepakat membawa RUU PDP ke pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR untuk kemudian disahkan menjadi UU. Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid berharap, pengesahan RUU PDP akan menghentikan kasus-kasus kebocoran data pribadi masyarakat.

Kesepakatan untuk pengesahan RUU PDP diambil dalam rapat kerja antara Komisi I DPR dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Rabu (7/9/2022). Hasil kesepakatan tersebut akan dibawa ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

“Kita harapkan RUU PDP bisa dibahas dalam Rapat Paripurna DPR terdekat,” kata Meutya Hafid kepada wartawan,

Menurut Meutya, RUU PDP akan memberi kepastian hukum yang berkekuatan tetap dalam melindungi data pribadi masyarakat di ranah digital. Meutya mengatakan, RUU PDP sangat dibutuhkan mengingat serangan siber di Indonesia pun sudah kian marak.

“RUU PDP akan menjadi landasan hukum untuk melindungi data pribadi yang menjadi hak seluruh warga negara. Dengan pengesahan RUU PDP, kita harapkan kasus-kasus kebocoran data pribadi yang semakin banyak terjadi bisa dihentikan,” kata Meutya.

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno mengatakan, RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan disahkan pekan depan.

Namun, hal ini disesuaikan dengan jadwal Rapat Paripurna DPR.

"Mungkin minggu depan, biasanya rapat paripurna DPR hari Selasa," ujar Dave kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).

Ia mengatakan, jika sudah disahkan maka UU PDP bisa diterapkan. Meskipun, pemerintah diberi waktu maksimal dua tahun untuk menyediakan peraturan turunannya.

Hal ini karena urgensi UU PDP dinilai sangat tinggi untuk mengatasi persoalan siber yang krusial belakangan ini, salah satunya maraknya kasus kebocoran data pribadi. Dengan adanya UU PDP maka para pelaku bisa ditindak karena sampai saat ini belum ada aturan khusus soal data pribadi.

Kendati demikian, dia menyampaikan, keberadaan UU PDP tidak akan menghapus tindakan peretasan atau kebocoran data pribadi. Pasalnya, untuk menyelesaikan persoalan kebocoran data pribadi memang perlu dibenahi dari hulu sampai hilir.

Selain pemerintah, masyarakat juga diminta untuk lebih paham literasi digital. Misalnya, masyarakat jangan cepat tergoda jika mengikuti suatu program kuis atau permainan di dunia digital dengan syarat mengisi data pribadi.

"Keberhasilan mengesahkan UU PDP tidak membuat selesai sampai di sini. Adanya UU PDP hanya memberikan otoritas pemerintah untuk melakukan sejumlah pengamanan," jelas Dave.

DPR bersama pemerintah telah sepakat membawa RUU PDP ke pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR untuk kemudian disahkan menjadi UU. Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid berharap, pengesahan RUU PDP akan menghentikan kasus-kasus kebocoran data pribadi masyarakat.

Kesepakatan untuk pengesahan RUU PDP diambil dalam rapat kerja antara Komisi I DPR dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Rabu (7/9/2022). Hasil kesepakatan tersebut akan dibawa ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

“Kita harapkan RUU PDP bisa dibahas dalam Rapat Paripurna DPR terdekat,” kata Meutya Hafid kepada wartawan,

Menurut Meutya, RUU PDP akan memberi kepastian hukum yang berkekuatan tetap dalam melindungi data pribadi masyarakat di ranah digital. Meutya mengatakan, RUU PDP sangat dibutuhkan mengingat serangan siber di Indonesia pun sudah kian marak.

“RUU PDP akan menjadi landasan hukum untuk melindungi data pribadi yang menjadi hak seluruh warga negara. Dengan pengesahan RUU PDP, kita harapkan kasus-kasus kebocoran data pribadi yang semakin banyak terjadi bisa dihentikan,” kata Meutya.

#pdp   #uu   #dpr