RN - Perkara dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta masih dalam tahap penyelidikan. Sehingga, KPK belum ada rencana gelar perkara kasus itu.
"Belum ada rencana ekspose," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022).
Keterangan Alex ini sekaligus menepis informasi yang didengar politikus senior Nasdem Zulfan Lindan bahwa KPK akan melakukan gelar perkara kasus Formula E pada Jumat (23/9/2022) besok.
BERITA TERKAIT :Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK, Duit Suap Gepokan Untuk Sawer Pilkada
Ara Sebut Jokowi Macan Tidur, Gara-Gara Anies Dukung Pramono
Dalam pernyataannya itu, Zulfan khawatir jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terseret dalam kasus ini. Apalagi jika Anies yang ditetapkan sebagai tersangka dalam ekspose.
Alex menyebut sejauh ini belum ada rencana pihaknya menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Alex memastikan, pengusutan kasus Formula E masih dalam tahap penyelidikan.
"Iya, benar masih penyelidikan," kata Alex.
Senada dengan Alex, Juru Bicara KPK Ali Fikri juga menyebut penanganan kasus ini masih dalam tahap pengumpulan barang bukti dan keterangan. Kasus ini belum ditingkatkan ke penyidikan.
"Sejauh ini masih proses penyelidikan," kata Ali.
Sebelumnya, KPK juga telah membantah Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.
"Saya sampaikan di sini tidak benar," kata dia, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Anies memenuhi panggilan tim penyelidik KPK pada Rabu (7/9/2022) untuk dimintai keterangan terkait dengan penyelenggaraan Formula E yang telah digelar pada Juni 2022 lalu.
"Tadi kami diminta untuk memberikan bantuan keterangan dan sudah disampaikan. Insya Allah dengan keterangan yang tadi kami sampaikan akan bisa membuat menjadi terang sehingga isu yang sedang di dalami akan bisa menjadi terang benderang dan memudahkan dalam KPK menjalankan tugas," kata dia, saat itu.
Anies enggan merinci lebih lanjut apa yang telah diklarifikasi oleh penyelidik KPK. mantan Mendikbud itu hanya menyampaikan senang kembali dapat membantu KPK.
"Saya ingin sampaikan senang sekali bisa kembali membantu KPK dalam menjalankan tugasnya. Kami selalu berusaha untuk bisa membantu KPK bahkan sebelum ketika bertugas di pemerintahan. Ketika kami bertugas di kampus kami menjadikan mata kuliah anti korupsi menjadi mata kuliah wajib dan satu-satunya kampus yang menjadikan itu mata kuliah wajib," tuturnya.
Saat bertugas di Pemprov DKI Jakarta pun, kata dia, pihaknya juga telah membentuk komisi pencegahan korupsi ibu kota untuk membantu dalam pencegahan korupsi.