RN - PKS dan Partai Gelora di Kota Bekasi seperti 'Perang' terbuka. Mantan Anggota DPRD Kota Bekasi yang juga Ketua DPD Gelora Kota Bekasi Ariyanto Hendrata menyebut Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah Fraksi PKS tak peka soal rencana renovasi ruang paripurna DPRD Kota Bekasi sebesar Rp 6 miliar dalam APBD 2022.
DPD PKS Kota Bekasi pun bereaksi. Humas PKS Adhika Dirgantara mengungkapkan pihaknya tidak antikritik dan masukan dari masyarakat.
"Kita respek terhadap setiap masukan dan kritikan," ungkap Adhika yang juga Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Kamis (22/9/2022).
BERITA TERKAIT :Dedi Mulyadi Sudah 71,5 Persen, Syaikhu Gak Laku Dan PKS Lagi Anjlok
RIDO Kalah Di-Survei Dengan Pram-Rano, KIM Plus Masih Mandek Akibat Janda Kaya
Hanya saja, imbuh Adhika, dirinya menyayangkan kritik yang dilontarkan Ariyanto sangat subyektif, personal dan tendensius karena hanya ke ketua DPRD Kota Bekasi yang notabene dari PKS. Maka, kritik tersebut menjadi bias dan terkesan panjat sosial (Pansos).
"Kami menyayangkan kritikan itu jadi lebih berasa nuansa pansosnya. Sangat disayangkan jadi subjektif dan mandul substansi," tambahnya.
Menurut Adhika, rencana renovasi ruang sidang paripurna itu bukan ujug-ujug dan tanpa kajian. Berdasarkan hasil kajian, usia ruang paripurna itu sudah lebih dari 20 tahun dan layak diperbaiki guna menghindari hal buruk di kemudian hari.
"Berdasarkan kajian, konstruksi atap masih menggunakan kayu yang sudah mulai lapuk. Membahayakan. Khawatir roboh. Beberapa tiitik AC di atap sudah tidak diaktifkan," beber Adhika lagi.
Terpisah, Bambang Purwanto, Anggota DPRD Kota Bekasi lain menambahkan APBD Tahun 2022 sudah ditetapkan dan dalam proses pelaksanaan. APBD Perubahan tahun 2022 sudah berproses artinya jika ingin memindahkan kegiatan harus masuk dalam RKPD Perubahan 2022. Kemudian dibahas dalam KUPA yang kemudian masuk ke dalam Rancangan APBD Perubahan 2022 yang kemudian disahkan menjadi APBD Perubahan 2022.
"Alokasi anggaran renovasi gedung paripurna secara regulasi tidak bisa dialihkan pada kegiatan lain secara mendadak. Apalagi persetujuan APBD ditandatangani oleh semua pimpinan. Tidak elok kalau tudingan itu ditujukan ke ketua DPRD saja," ungkap Bambang Purwanto yang pernah menjadi anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi.
Bampur, sapaan akrabnya menambahkan, usulan renovasi ini dilakukan oleh Disperkimtan karena menilai ruang paripurna DPRD Kota Bekasi sudah layak untuk direnovasi berdasarkan kajian SLF (Sertifikasi Layak Fungsi), dimana gedung sudah berusia 20 tahun lebih.
Bampur melanjutkan, pihaknya sangat menyayangkan pernyataan Ariyanto padahal pernah menjadi anggota DPRD Kota Bekasi. Seharusnya Ariyanto memahami proses penganggaran di APBD tetapi memberikan pernyataan yang kontroversi.
“Jadi kalau Ariyanto pernah menjadi anggota dewan, harusnya faham terkait proses penganggaran. Atau jangan-jangan dia sering tidak hadir dalam rapat-rapat pembahasan saat menjadi anggota dewan,” sindir Bampur yang juga wakil ketua Fraksi PKS Kota Bekasi.