RN - Menko Polhukam Mahfud Md terus memberikan informasi terkini soal Papua. Dia mengungkap temuan baru dugaan kasus korupsi menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
Temuan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan dan otonomi khusus (Otsus) di Papua yang mencapai triliunan rupiah.
Kasus yang menyeret Lukas Enembe bukan soal politik tapi terkait hukum dan UU.
BERITA TERKAIT :Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
"Kasus Lukas Enembe, sekali lagi saya tegaskan, adalah kasus hukum, bukan kasus politik," tegas Mahfud Md kepada wartawan di kampus Unisma, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (23/9/2022).
Mahfud menyebut temuan dugaan korupsi Lukas Enembe senilai Rp 1 miliar hanya merupakan bukti awal. Menyusul kemudian pemblokiran uang tunai dari rekening Lukas senilai Rp 71 miliar.
"Satu miliar itu bukti awal yang sudah menjerat dia (Lukas). Sementara dugaan korupsinya banyak sekali, ada Rp 566 miliar dan ada Rp 71 miliar kontan yang sekarang kita tahan, kita blokir," beber Mahfud.
Selain itu, lanjut Mahfud, dana yang dikeluarkan pemerintah selama Otsus Papua cukup besar. Jumlahnya mencapai Rp 1.000,7 triliun, yang digelontorkan sejak 2001. Zaman Lukas Enembe memimpin, jumlahnya mencapai Rp 500 triliun.
"Tidak jadi apa-apa, rakyatnya tetap miskin, marah kita ini. Negara turunkan uang sampai Rp 1.000,7 triliun melalui dana Otsus. Rakyatnya miskin sejak ada Undang-Undang Otsus. Sejak zaman Lukas Enembe itu Rp 500 triliun lebih, rakyatnya tetap miskin," tegasnya.