RADAR NONSTOP - Fee kickback di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ternyata bukan hal baru. Budaya fee diduga telah lama terjadi.
Pasca operasi tangkap tangan (OTT), KPK menelusuri para pejabat Kemenpora yang terkait dengan dugaan fee kickback pencairan dana hibah Kemenpora ke KONI.
"Yang ditemukan dari serah terima itu Rp 200 juta dan Rp 100 juta Pak Deputi tadi. ATM itu disuplai dari kickback tadi. Kita akan dalami siapa saja yang terlibat dan rangkaiannya ke mana," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung Penunjang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
BERITA TERKAIT :Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
KPK ditegaskan Agus juga bakal menelusuri dana hibah lainnya yang berasal dari Kemenpora. Termasuk dana untuk Asian Games 2018.
"Kalau kita lihat dana di Kemenpora bukan cuma dana hibah ke KONI, ada ke IOC, ya kita bisa menge-trace juga misalkan penggunaan dana Asian Games kemarin, jadi kita akan telusuri itu. Kami belum bisa melaporkan secara komplit atau jelas. Nanti kita konpers," sambung Agus.
KPK mengamankan 9 orang termasuk Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dalam OTT. Hingga kini para pihak yang diamankan masih diperiksa KPK.