Jumat,  22 November 2024

Anggota DPR Heran Kasus Judi Kok Jarang Masuk Pengadilan

Tori
Anggota DPR Heran Kasus Judi Kok Jarang Masuk Pengadilan
Ilustrasi judi/freepik

RN - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir selaku ketua tim kembali mempertegas agar jajaran Polda Jatim yang dipimpin Kapolda Jatim Irjenpol Nico Afinta untuk serius memberantas praktik perjudian dan narkoba.

"Kami minta (kepada Polda Jatim) agar supaya bandar-bandarnya bisa diketahui di mana-mana posisinya dan juga agar tidak mengganggu masyarakat yang ada di Jawa Timur,” kata Adies melalui keterangan yang diterima, dikutip hari ini.

Masih kata Adies, terlebih sebelumnya Kapolda Jatim menjelaskan bahwa pada rentang Januari-September 2022, Polda Jatim telah menangani 235 pengungkapan kasus judi online.

BERITA TERKAIT :
DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?

“Kalau perlu jangan yang remeh-remeh, bandarnya cari sekalian,” sambung Ketua Umum DPP Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) ini.

Adies menyampaikan ada banyak hal yang didalami dalam pertemuan tersebut di Mapolda Jatim, Jumat pekan lalu.

Politikus Partai Golkar itu merespons capaian positif Polda Jatim dan jajarannya, terutama dalam penanganan kasus judi dan narkoba.

Ia menegaskan tingginya angka penanganan kasus juga kinerja Polda Jatim sekaligus menjadi peringatan kepada para bandar.

“Polda Jawa Timur berada di posisi paling atas dalam kuantitas penanganan kasus narkoba. Penanganan kasus judi juga begitu (tinggi), baik kasus judi konvensional maupun judi online," sebut anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Timur I itu.

Dalam rapat tersebut terungkap, Polda Jatim telah menangani 652 kasus dengan 235 pengungkapan kasus judi online. Angka tersebut naik dari total 609 kasus di sepanjang 2021.

Sementara itu, untuk kuantitas kasus pengungkapan tindak pidana narkoba, Polda Jatim menempati peringkat pertama dengan 3.394 kasus pada paruh waktu pertama tahun 2022.

Dalam kunspek yang sama, anggota Komisi III, Johan Budi Pribowo mengusulkan penggunaan UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dalam upaya penindakan kasus judi di tanah air.

Hal ini diungkapkannya terkait laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan besaran omset judi online yang dapat mencapai ratusan miliar.

“Sebaiknya kasus-kasus narkoba, kasus-kasus judi online itu menggunakan TPPU juga Pak. Agar apa? Agar bisa meraup kembali angka atau apa namanya, apalagi kalau bandar judi yang baru kita baca itu sampai ratusan miliar ya. Itu kalau pakai TPPU tentu bisa dikembalikan ke negara untuk rakyat.” kata Johan.
 
Saat ini penanganan tindak pidana perjudian telah diatur pada Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP, sedangkan untuk judi online secara khusus diatur pada Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Pada kesempatan yang sama, politisi PDI Perjuangan itu juga mempertanyakan proses penindakan kasus judi yang selama ini telah berjalan. Menurutnya dari ribuan penindakan kasus judi di tanah air tak diberitakan hingga putusan pengadilan.

“Saya bertanya-tanya juga tadi disampaikan kasus judi itu banyak sekali itu yang ditangkap ya oleh pihak kepolisian. Tapi saya kok jarang baca berita kasus judi ini masuk ke pengadilan. Apa prosesnya itu tidak sampai ke pengadilan? Apalagi ada ribuan itu, paling tidak satu-dua diberitakan,” ujar Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI tersebut.

 

#judi   #DPR   #bandar