RN - Kornas Sipil Peduli Demokrasi Mico Gea melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu terkait penyebaran Tabloid Anies Baswedan di tempat ibadah di Kota Malang.
Mico menekankan kehidupan demokrasi harus menghindari perilaku politik yang tak etis. Oleh sebab itu, dia melaporkan penyebaran tabloid tersebut ke Bawaslu sehingga kejadian seperti itu tak terulang kembali.
“Senin, 26 September 2022, pukul 16.00, kami telah mendatangi Sentra Gakumdu Bawaslu RI untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan melalui penyebaran tabloid Anies Baswedan di kota Malang,” ujar Mico dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (27/9/2022).
BERITA TERKAIT :Dalami Tabloid Anies Baswedan, Bawaslu Ingatkan Tak Gunakan Tempat Ibadah sebagai Lokasi Kampanye atau Politik Praktis
Mico mengatakan, penyebaran tabloid tersebut diduga merupakan bentuk kampanye terselubung. Dia bahkan menduga Anies melakukan praktik identitas dengan menyebarkan tabloid tersebut di masjid Kota Malang.
“Kami menyampaikan sikap menolak perilaku politik identitas yang ditengarai dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang diduga menyebarkan tabloid yang menyerupai bentuk kampanye terselubung di tempat ibadah di kota Malang pada Kamis, 22 September 2022,” jelasnya.
Dia pun berharap agar Bawaslu segera memproses laporannya. Apalagi, lanjutnya, aturan perundang-undangan telah mengatur kewajiban Bawaslu tersebut.
“Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam Perbawaslu 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu,” pungkasnya.