RADAR NONSTOP - Kubu Prabowo - Sandi laporkan penerbitan dan peredaran Tabloid Indonesia Barokah ke Bareskrim Mabes Polri. Sebab dinilai tidak memenuhi kaidah jurnalistik.
"Alasan kami melaporkan karena tabloid Indonesia Barokah bukanlah produk jurnalistik dan diduga kuat mengandung pelanggaran hukum serius, yaitu berita bohong (hoaks), ujaran kebencian dan permusuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 156 KUH Pidana," ujar anggota BPN Prabowo-Sandi, Andi Bachri, Selasa (29/1/2019).
Laporan Andi diterima Bareskrim dengan nomor LP/B/0120/2019/Bareskrim tertanggal 29 Januari 2019. Terlapor dikenakan tindak pidana menyebarkan berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang KUHP pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 15.
BERITA TERKAIT :Kurang 160 Ribu Dokter Spesialis, Prabowo Minta India Bantu Indonesia
Sudah Gak Corona Lagi, DPRD DKI Cari Tempat Rapat Yang Cihuy Bahas RAPBD 2025
Andi mempolisikan Moch Shaka Dzulkarnaen yang diduga sebagai Pemimpin Umum Tabloid Indonesia Barokah dan Ichwanuddin yang diduga sebagai Pemimpin Redaksi.
Andi menyoroti salah satu artikel di Tabloid Indonesia Barokah. Artikel berjudul 'Membohongi Publik untuk Kemenangan Politik' dinilai menebar hoaks karena menyebut Prabowo menakut-nakuti rakyat.
"Nyatanya Pak Prabowo tidak menebarkan ketakutan, kebohongan, dan kebencian kepada siapa pun. Pak Prabowo justru ingin menggugah semangat bangsa Indonesia untuk bangkit dan melawan sistem yang tidak benar," ujar Andi.
Konten di halaman 7 Tabloid Indonesia Barokah juga dinilai menjurus fitnah karena menyebut Prabowo-Sandiaga menggunakan strategi firehouse of falsehood menghadapi Pilpres 17 April 2019.
"Halaman 7 di bagian boks tertulis Prabowo-Sandi menggunakan strategi firehouse of falsehood. Ini fitnah keji karena Prabowo-Sandi tak pernah menggunakan strategi itu. Justru sebaliknya, Prabowo-Sandi selalu menyampaikan kebenaran," tandasnya.