RN - Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti menyesalkan tindakan Pemerintah Kota Bandar Lampung yang abai terhadap nasib guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Menurut La Nyalla, gaji adalah hal yang paling mendasar dan sangat diharapkan. Hal itu merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Apalagi dana transfer dari pusat, sudah dikhususkan untuk pos tersebut.
BERITA TERKAIT :Kasus Kriminalisasi Guru Makin Marak, Bang Dailami Serukan Darurat Perlindungan Guru
Mengutip Pernyataan Jhon F Kennedy, Para Pengurus RT di RW 11 Penjaringan Berikan Bantuan
“Pemerintah daerah jangan sampai lalai. Gaji merupakan hak lanjutan dari guru PPPK yang seharusnya mendapat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Sehingga mereka berhak dibayar. Dan hal itu adalah bentuk penghargaan terhadap para guru PPPK tersebut," ujar La Nyalla yang sedang berada di Surabaya, Selasa (27/9/2022).
Senator asal Jawa Timur itu meminta hak para guru PPPK untuk mendapat SPMT dan kemudian gaji yang belum dibayarkan selama berbulan-bulan agar diselesaikan.
“Sangat disayangkan ada sekian banyak pejabat di sana mengapa tidak ada yang peduli nasib mereka, sehingga mereka harus mengadu ke pihak luar," tukas dia lagi.
La Nyalla menilai fakta tersebut sangat kontradiktif dengan tujuan pendidikan nasional yang digalakkan pemerintah. "Jika seperti itu saja masih terjadi bagaimana pendidikan kita mau maju, bagaimana SDM kita menjadi unggul dan bagaimana masa depan bangsa ini?" tanyanya.
La Nyalla juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit keuangan Kota Bandar Lampung. Karena menurut Komisi X DPR, Kemenkeu sudah mentransfer DAU sebesar Rp 43 miliar, di mana sebesar Rp 38 miliar bisa digunakan untuk membayarkan gaji dari Januari hingga Desember.
Berdasarkan video yang diunggah akun Instagram @hotmanparisofficial dan kemudian viral, puluhan guru PPPK Bandar Lampung mendatangi pengacara Hotman Paris Hutapea di Kopi Johny, Senin (26/9/2022). Mereka meminta bantuan agar gaji mereka dibayarkan.
Ada 1.166 guru honorer yang diterima PPPK pada bulan Oktober dan Desember tahun 2021 hingga saat ini belum menerima SPMT (surat pernyataan melaksanakan tugas), sebagai dasar penggajian.