RADAR NONSTOP - Vicky Prasetyo harus gigit jari. Aksinya menggerebek Angel Lelga bersama Fiki Alman di rumahnya hanya isapan jempol.
Sebab, polisi menyatakan tindakan pidana perzinaan yang dilaporkan Vicky terhadap Angel dan Fiki tak benar.
Hal itu dipastikan polisi setelah menggelar perkara. Kemudian, mereka menyepakati status Angel Lelga tidak terbukti.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol. Indra Jafar mengatakan, gelar tindak pidana yang dilakukan tidak ada aspek perzinaannya.
"Negatif, tidak ditemukan bahwa yang bersangkutan saat itu melakukan hubungan intim ya. Dari hasil visum itu sudah ditentukan bahwa tidak ditemukan mereka habis berhubungan intim," tambah Indra.
Kata Indra lagi, begitu juga dari keterangan dokter dan bukit laboratorium forensik sampai temuan penyidik di lapangan. Hasilnya memang menyatakan tak ada bukti persetubuhan.
"Dari hasil keterangan dokter juga sudah menyatakan seperti itu, tertulis pun ada bahwa tidak ada bekas-bekas atau tidak melihat adanya bekas persetubuhan yang dilakukan mereka (Fiki Alman dan Angel Lelga)," tuturnya.
"Kemudian dari bukti yang dianalisa dari TKP oleh penyidik, bekas-bekasnya di situ tidak ditemukan ya. Kemudian diperiksa secara laboratorium hasil forensiknya sudah dicek dan hasilnya sudah ada bahwa tidak ada bekas mereka habis melakukan persetububuhan di situ," bebernya lagi.
Sementara itu, kata Indra, pihak kepolisian juga sudah mengundang ahli pidana yang menyatakan hal sama.
"Kemudian kita juga sudah mengundang ahli pidana bahwa dengan tidak adanya bukti hasil forensik maupun hasil visumnya maka ini tidak unsurnya pun tidak terpenuhi bahwa telah terjadi tindak pidana perzinaan," tukasnya.
Sebelumnya pihak Vicky Prasetyo keukeuh menyatakan Angel Lelga sudah jadi tersangka atas kasus perzinaan.