Jumat,  22 November 2024

Gertak: KPK Setop Kriminalisasi Anies Baswedan

Tori
Gertak: KPK Setop Kriminalisasi Anies Baswedan
Hilman Firmansyah/dok pribadi

RN - Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (Gertak) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan kriminalisasi terhadap Anies Baswedan.

Firli Bahuri dan jajarannya sebaiknya fokus membongkar skandal korupsi besar yang selama ini macet yang melibatkan pejabat di pemerintahan. 

Dugaan kriminalisasi ini muncul seiring kabar KPK akan segera menjadikan Anies sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Formula E.

BERITA TERKAIT :
Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor

Ketua KPK Firli Bahuri disebut mendesak satuan tugas penyelidik menaikkan status hukum penyelidikan kasus Formula E ke tahap penyidikan. 

"Padahal kasus tersebut belum cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan," ujar Dewan Pendiri Gertak, Hilman Firmansyah yang juga mantan aktivis 98.

Namun, lanjut Hilman, Firli diseburt tidak puas bahkan bersikukuh meminta agar Anies segera ditetapkan sebagai tersangka Formula E.

Hilman mengingatkan agar KPK dalam pemberantasan korupsi tidak tebang pilih dan ditarik ke dalam politik praktis.

"Hak Anies Baswedan sebagai warga negara untuk maju di Pilpres sesuai persyaratan UU, Jangan sampai siapapun capresnya mau dijegal dengan cara kotor dan keji," tegasnya. 

Hilman memaparkan ada dugaan kuat keinginan pimpinan KPK untuk melakukan upaya kriminalisasi Anies Baswedan atas permintaan penguasa saat ini untuk menjegal langkah mantan mendikbud itu menuju pencapresan. 

"Jika benar KPK telah diseret masuk dalam permainan politik, tudingan berbagai pihak soal integritas komisioner KPK dapat menghancurkan legitimasi dan kredibilitas terhadap lembaga antirasuah KPK," ujarnya. 

Menurut dia, jika penegak hukum jadi alat penguasa, maka elas membahayakan demokrasi. 

"Ada upaya pihak-pihak tertentu untuk memaksa menaikkan status Anies sebagai tersangka ini sangat membahayakan proses berdemokrasi," imbuh Hilman. 

Jika dugaan kriminalisasi tersebut terbukti, ia mewanti-wanti bisa menimbulkan gejolak tsosial di masyarakat.