Jumat,  22 November 2024

Safe House Buat JPU Sidang Sambo, Kejagung: Kami Sudah Punya Sistem

Tori
Safe House Buat JPU Sidang Sambo, Kejagung: Kami Sudah Punya Sistem
Ferdy Sambo dan Putri Candrawitha saat rekonstruksi perkara pembunuhan Brigadir J di Jaksel/Tangkapan layar Youtube Polritvradio

RN - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan integritas dan profesionalitas para jaksa yang akan menjalankan tugasnya dalam sidang Ferdy Sambo, tetap terjaga.

"Tentang pengamanan jaksa agar tidak diintervensi kami sudah punya sistem untuk melakukan itu," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Fadil Zumhana di Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Fadil meyakini tidak akan ada intervensi dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. "Sebab, Indonesia merupakan negara hukum. Oleh karena itu, dipastikan Kejagung tidak bisa diintervensi," tegasnya.

BERITA TERKAIT :
Wakapolri Ahmad Dofiri, Bongkar Kasus Ferdy Sambo Hingga Tumpas Gangster DIY
Jelang PON Aceh-Sumut, Atlet Sambo DKI 'Adu Kuat' Di Macau China

Di satu sisi, Jampidum mengingatkan Kejagung harus dan wajib menjaga netralitas dalam proses penanganan suatu perkara termasuk kasus tewasnya Brigadir J. Selain itu, masyarakat diyakini juga akan mengawal kasus yang juga menjadi atensi kepala negara tersebut.

Apalagi, dengan kemajuan teknologi digital saat ini tidak ada yang bisa ditutupi. Selain itu, Jampidum juga berharap media massa ikut berperan mengawal jalannya persidangan kasus Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.

Terkait usulan rumah aman (safe house) bagi para jaksa yang akan menangani perkara kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut, Jampidum menyambut baik serta menghargainya. Akan tetapi, Kejagung telah memiliki suatu sistem untuk mengantisipasi agar tidak ada intervensi dari pihak manapun.

Di lain sisi, ia juga berharap hakim yang akan mengadili perkara tersebut bisa bertindak seadil-adilnya sehingga memberikan rasa keadilan bagi semua pihak terutama keluarga korban Brigadir J.

"Saya selaku penegak hukum selalu berpegang teguh bahwa proses memberikan keadilan harus tetap mengacu pada alat bukti tidak pada asumsi dan isu-isu yang berkembang di masyarakat," ujarnya.