Selasa,  24 December 2024

Belum Dilantik Jadi Pj Gubernur DKI, Heru Sudah Diusilin, Kaum Nyinyir Gak Ada Abisnya

RN/NS
Belum Dilantik Jadi Pj Gubernur DKI, Heru Sudah Diusilin, Kaum Nyinyir Gak Ada Abisnya

RN - Jakarta memang penuh perhatian. Hanya Jakarta yang gaduh dan riuh soal Pj Gubernur DKI Jakarta.

Sebut saja, Heru Budi Hartono. Kepala Sekretariat Presiden atau Kasetpres ini sudah diusilin. Padahal, Heru baru akan menduduki kursi bekas Anies Baswedan pada tanggal 16 Oktober 2022.

Heru dituduh kesangkut kasus dugaan hukum. Padahal, hingga saat ini tidak ada kasus yang menjerat mantan Wali Kota Jakut itu.

BERITA TERKAIT :
Koridor I Busway Blok-Kota Mau Dihapus, Upaya Menghilangkan Jejak Sutiyoso?
DPRD DKI Ribut Pilkada, Jakarta Diancam Bencana Banjir Dan Longsor

Tak mau Heru diusilin, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono membelanya. Dia menilai, penunjukan Heru Budi Hartono sebagai penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta merupakan keputusan tepat.

Menurutnya, soal kekhawatiran masyarakat adanya kasus lama Heru yang dikaitkan dengan suap reklamasi atau pengadaan tanah DKI, pihaknya tak mau banyak berkomentar.

“Kalau memang ada bukti kuat ya proses hukum yang menentukan itu. Jadi prinsipnya, kalau itu isu benar, silakan dibuktikan,” kata Gembong, Minggu (9/10/2022).

Heru, sempat diperiksa KPK pada masa kepemimpinan sebelumnya terkait kasus suap reklamasi laut Jakarta. Heru, juga diduga terlibat dalam kasus pengadaan tanah Munjul.

Meski demikian, Gembong meyakinkan, kasus-kasus lama itu, tidak akan memengaruhi kinerjanya sebagai Pj 2022-2024. Menurut Gembong, Heru bisa menjalankan tugas pokok dan fungsi Pj Gubernur DKI dengan baik menggantikan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang akan purna tugas pada 16 Oktober mendatang.

“Kalau kita berbicara karier Pak Heru, ya relatif sangat moncer di DKI Jakarta. Moncernya gimana? Ya pimpinan ASN yang bisa menilai, sementara kami dalam unsur masyarakat mencermati apa saja yang sudah dikerjakan Pak Heru,” tuturnya.

Ditanya survei Indonesia Political Opinion (IPO) terkait calon-calon yang layak menjadi Pj Gubernur DKI, dan menempatkan Heru di urutan paling bawah, Gembong tak menggubrisnya. Menurutnya, hasil jajak pendapat ataupun survei memang ilmiah, tetapi tidak bisa dibenarkan 100 persen.

“Artinya justru dengan hasil jajak pendapat itu bisa memberikan semangat dan motivasi bagi Pak Heru untuk membuktikan keraguan semua pihak,” ucapnya.

Gembong menolak konfirmasi, jika Heru menjabat Pj Gubernur DKI Jakarta karena kedekatan dengan salah satu partai dan Presiden Jokowi. Menurut dia, pemilihan Heru sebagai Pj Gubernur untuk dua tahun masa jabatan, dilakukan karena dasar profesionalitas dan kemampuan.