Senin,  29 April 2024

Ada 15 Hari Tanggal Merah Di 2023, Yang Mau Liburan Kumpulin Duit

RN/NS
Ada 15 Hari Tanggal Merah Di 2023, Yang Mau Liburan Kumpulin Duit
Ilustrasi

RN - Libur nasional di tahun 2023, ada 15 hari. Bagi Anda yang mau liburan segera saja pesan tiket dan siapkan dana cadangan.

Diketahui, pemerintah mengumumkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. SKB ini mengatur libur hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023.

"libur nasional berjumlah 15 hari," kata Menko PMK Muhadjir Effendi dalam jumpa pers, Selasa (11/10/2022).

BERITA TERKAIT :
Alhamdulillah, Kasus Timah Kalah Dengan Perputaran Duit Lebaran Rp 369,8 Triliun
Orang Jabodetabek Yang Gak Mudik Bakal Habiskan Duit Di Bandung 

Ada 15 hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2023. SKB 3 menteri ini diteken oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas.

Berikut daftar libur nasional tahun 2023:

1 Januari (Minggu): Tahun Baru Masehi
22 Januari (Minggu): Tahun Baru Imlek
18 Februari (Sabtu): Isra Mi'raj
22 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi
7 April (Jumat): Wafatnya Isa Almasih
22-23 April (Sabtu-Minggu): Hari Raya Idul Fitri
1 Mei (Senin): Hari Buruh
18 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih
1 Juni (Kamis): Hari Lahir Pancasila
4 Juni (Minggu): Hari Waisak
29 Juni (Kamis): Idul Adha
19 Juli (Rabu): Tahun Baru Islam
17 Agustus (Kamis): Hari Kemerdekaan
28 September (Rabu): Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember (Senin): Hari Natal