RN - Sengketa lahan antara UIN Syarief Hidayatullah Jakarta dengan Keluarga Syarif Sugirwo di Komplek Puri Intan I, Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel) berjalan alot.
Pasalnya, dalam proses eksekusi itu, pihak UIN Syarief Hidayatullah mendapat penolakan dari penghuni rumah.
Proses eksekusi hari ini sempat sempat diwarnai kericuhan. Hal itu terlihat saat kedatangan petugas PLN hendak melakukan upaya pemutusan aliran listrik. Ditambah dengan hadirnya eskavator di lokasi untuk membongkar bangunan.
BERITA TERKAIT :Begal Payudara Ciputat, Naik Motor Remas Toket
Kasus Dugaan Pemprov DKI Beli Lahan Sendiri, Kuasa Hukum: Bukti yang Dikeluarkan BPN Diduga Tidak Sesuai dengan Asli
"Kalau Bapak PLN memutus aliran listrik akan saya laporkan ke pidana," teriak kuasa hukum keluarga ahli waris almarhum Asni Oscar, Husendro saat di lokasi.
Menurut Husendro, eksekusi tersebut menyalahi aturan hukum. Pasalnya, pihak almarhum Asni Oscar telah melakukan gugatan ke PN Tangerang.
Eksekusi lahan UIN Syarief Hidayatullah Jakarta pun terus berjalan. Eskavator mulai merobohkan pintu tralis besi.
Terpisah, kuasah hukum UIN Syarief Hidayatullah Jakarta, Sulaiman N. Sembiring bersikukuh eksekusi tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
Menurut dia, eksekusi tanah negara dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1452 K/Pid/1994 tanggal 30 November 1994 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat No. 102/1994/PT.BDG tanggal 1 Agustus 1994 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 21/Pts.Pid.Sus/1993PN.Tng tanggal 28 Mei 1994 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewisjsde.
"Hasil inkracht tersebut dalam perkara atas nama terdakwa Syarif Soegirwo yang memutuskan antara lain merampas untuk negara Cq. Departemen Agama Republik Indonesia, barang bukti berupa tanah-tanah ex. YPMII yang terletak di Pademangan Ancol dan Kecamatan Ciputat - Tangerang seluas ± 120.241 meter persegi sebagaimana tercantum dalam lampiran barang bukti jo. berita acara penyitaan terhadap tanah-tanah tersebut," urainya lebih lanjut.
Kabarnya, eksekusi kali ini merupakan lanjutan terdahulu untuk tanah-tanah yang telah disita serta dititipkan kembali kepada para pihak yang saat ini menguasai tanah.
Menurut Sembiring, pihak yang dititipkan tersebut antara lain Wayong, Amirurrasyid Arifin, Asni Oscar, Syamsidar, Ely dan Elvi Husna dengan total luas 3.600 meter persegi yang letaknya saling berdekatan.
Informasi yang dihimpun di lapangan, obyek sengketa tersebut sebagian dijadikan indekost mahasiswa. Lahan yang dieksekusi akan dijadikan tempat parkir UIN Syarief Hidayatullah Jakarta.