Jumat,  22 November 2024

Istri Korban Luka Bakar Akibat KDRT Di Koja Tewas, Suami Layak Dihukum Berat

RN/NS
Istri Korban Luka Bakar Akibat KDRT Di Koja Tewas, Suami Layak Dihukum Berat
Aica korban KDRT di Koja, Jakut tewas.

RN - Istri yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dikabarkan tewas. Aica Nur Khotimah alias A mengalami luka bakar 90 persen.

Cewek 16 tahun itu mengalami luka bakar karena ulah sang suami inisial R. Aica akan dimakamkan di TPU Budi Darma, Jakarta Utara.

Dari hasil penyidikan polisi, Aica diduga luka bakar disekujur tubuhnya karena disiram bensin oleh sang suami. Aksi keji suami terjadi rumah kontrakan Aica di Jalan Mawar Luar Nomor 22, RT03/RW06, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja Jakarta Utara pada Minggu (16/10/2022) dini hari.

BERITA TERKAIT :
Suami BCL Bikin Serangan Balik, Laporkan Mantan Istri Dan Ngaku Diperas 20 M?
Suami BCL Bakal Bolak-Balik Diperiksa, Polisi Temukan Bukti Transaksi 

Pihak keluarga Aica meminta kepada polisi agar menghukum R dengan seberat-beratnya. Sebab, dalam insiden itu bukan hanya Aica yang menjadi korban, tapi kedua orangtuanya juga mengalami luka bakar.

Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Yayan Heri sebelumnya  mengungkapkan kejadian suami bakar istri tersebut terjadi di rumah kontrakan orangtua korban Aica.

Ia mengungkapkan R dan A awalnya merupakan pasangan suami istri yang baru menikah setahun terakhir dan tinggal di Brebes Jawa Tengah.

Namun, kemudian A menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh R dan pada akhirnya memilih pisah dan kembali ke rumah orang tuanya di Jalan Mawar Luar Nomor 22, RT03/RW06, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja Jakarta Utara.

R yang tidak terima kemudian menyambangi kediaman A di tempat orang tuanya pada Minggu (16/10/2022) sekitar Pukul 02.00 WIB.

“Dia (pelaku R) beli bensin plastik. Niatnya mau bakar istrinya. Sampai saat ini pelaku kita sudah amankan

Dia mengalami luka bakar juga. Ada tiga korban, istrinya, sama dua orang lagi orang tua dari pihak istri,” ujar Yayan Heri, Selasa (18/10/2022) kepada awak media di Mapolsek Koja.

Ia mengungkapkan, motif pelaku membakar korban karena digugat cerai sang istri saat pulang ke rumah orangtuanya lantaran sering mengalami KDRT.

“Tidak lama kemudian suami menyusul untuk mengajak kembali, tapi istrinya tidak mau, dan malah menyodorkan surat cerai,” ungkap Yayan Heri.

Tak berhenti di situ, pelaku R memberikan ancaman kepada istri sirinya A dengan berkata “Kalau kamu bercerai sama saya, saya akan lukai tubuh kamu, pada bagian mukanya dirusak,” kata Yayan menirukan ucapan pelaku R.

Ternyata ancaman itu benar adanya. Dan hal itu dilakukan E dengan menyiram bensin ke wajah A dan membakar tubuh A.

“Kronologi penangkapan saat itu kita sedang patroli dan mendengar ada teriakan warga dan diamankan bersama Pokdar dan warga sekitar. Pelaku sudah kita amankan, dan proses sidik kita jalankan dan pelaku sudah kita lakukan penahanan,” jelas Yayan.

Pelaku R dikenakan Pasal 187, ayat 1, 2, dan 3 apabila menghilangkan nyawa korban, ancaman hukumannya terhadap 15 tahun penjara.

“Luka korban sekitar 90 persen, saat ini sedang kritis dirawat di RSCM. Pelaku justru luka bakar 50 persen masih bisa ngomong. Pelaku ini sudah pernah melakukan KDRT di Brebes, sehingga korban lari dari rumah tangganya,” pungkas Yayan Heri.

Sementara itu, Joe (38) tetangga yang rumah kontrakannya berada tepat di sebelah kejadian menyebutkan bahwa sang korban adalah adik iparnya.

“Minggu pagi jam 3 subuh. Saya lagi di rumah sedang tidur. Dengar suara ribut-ribut. Si pelaku R keluar dari rumah dengan kondisi terbakar seperti Ghost Rider. Ruangan sudah penuh asap,” ungkap Joe.

Ia menyebutkan korban adik iparnya A mengalami luka bakar 90 persen dan kondisinya sekarang wajah dan sekujur tubuhnya sudah seperti mumi.

“Jadi mereka (R dan A) sudah sering cek-cok. Istri minta diceraikan karena KDRT. Suaminya si R ini gak terima. Dia kemudian bakar istrinya beserta rumah kontrakan mertuanya ikut terbakar,” jelas Joe.

Akibat perbuatan pelaku setidaknya ada tiga orang yang mengalami luka bakar, yakni korban A (16) dan AW (70) dan C (60) yang merupakan orang tua dari korban.

Selain itu saat R melakukan aksi kejinya di dalam rumah tersebut adapula dua anak-anak sepupu dari A yakni B (12) dan I (7). Untungnya kedua anak tersebut dapat menyelamatkan diri dan tidak ikut mengalami luka bakar.