Senin,  25 November 2024

Saat Lahir Pria Lalu Operasi Jadi Cewek, MA Tolak Ketok Palu Ganti Kelamin

RN/NS
Saat Lahir Pria Lalu Operasi Jadi Cewek, MA Tolak Ketok Palu Ganti Kelamin
Faqih Al-Amien alias Icha.

RN - Mimpi Faqih Al-Amien menjadi cewek kandas. Padahal, Faqih sudah operasi kelamin menjadi cewek.

Tapi, Mahkamah Agung (MA) menolaknya. MA menolak permohonan perempuan hasil operasi ganti kelamin tersebut, yang kini mengaku sebagai Assyifa Icha Khairunnisa atau Icha.

Icha mengajukan kasasi melalui pengadilan Purwokerto dengan nomor perkara 30/Pdt.P/2022/PN.Pwt.

BERITA TERKAIT :
Pram Rano Parno Dicurangi, Siapkan Saksi Terlatih Di TPS
Cinta Bersemi Di PIK, Gading Marten Bosan Jadi Duda Dan Medina Dina 

Setelah diajukan, MA memutuskan perkara dengan penetapan amar putusan menolak pengajuan Icha pada Senin kemarin, 17 Oktober 2022.

"Status perkara dengan Nomor 3479 K/PDT/2022 telah diputus, saat ini sedang dalam proses minutasi oleh Majelis," tulis keterangan yang dikutip dalam website resmi MA, Jumat (20/10/2022).

Dalam sidang kasasi, Majelis Hakim diketuai Syamsul Ma'arif, dengan anggota satu yakni Ibrahim dan anggota dua, Pri Pambudi Teguh. Keputusan menolak pengakuan jenis kelamin Icha secara sah tersebut juga digawangi oleh panitera pengganti atas nama Andi Imran Makulau.

"Ikhtisar proses perkara yakni 38 hari dan lama memutusnya yaitu 34 hari," lanjut keterangan MA.

Faqih diketahui terlahir sebagai seorang laki-laki normal, namun mengaku ada yang salah dalam dirinya. Semakin bertambahnya umur, Faqih memutuskan untuk mengganti jenis kelaminnya menjadi perempuan karena ketidaknyamanan dirinya sebelumnya.

Maka dari itu, Faqih mengeluarkan uang hingga ratusan juta rupiah untuk mengoperasikan penggantian jenis kelaminnya menjadi perempuan secara biologis. Setelahnya, ia meminta penetapan di Pengadilan Negeri Purwokerto ihwal perubahan status hukumnya berdasarkan jenis kelamin.

Kendati demikian, Icha yang didampingi kuasa hukumnya, Djoko Susanto, permohonannya ditolak pada Mei 2022 kemarin. Meski akhirnya kasasinya tetap ditolak, tidak ada keterangan lanjutan perihal solusi bagi Icha terkait status hukumnya di laman resmi MA tersebut.