RN - Hampir seluruh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi belum mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal ini diungkap aktivis Aliansi Pemuda Peduli Bangsa (APPB), Rudi Hartono berdasarkan hasil temuannya. Rudi pun meminta Bawaslu Kota Bekasi meningkatkan ketaatan pelaporan harta kekayaan.
"Ingat, ketaatan melaporkan harta kekayaan menjadi bagian pencegahan tindak pidana korupsi," tegas Rudi, Rabu (26/10/2022).
BERITA TERKAIT :Dosen Ngaku Korban Konten Porno Nagdu Ke PWI Kota Bekasi
Saling Serang Pramono-Rano Vs RIDO, Kenapa Kerja Bawaslu DKI Lelet Ya?
Bahkan, Rudi mendapati LHKPN tahun 2020 – 2021 milik beberapa anggota Bawaslu Kota Bekasi tidak disampaikan secara tidak lengkap dan benar.
"Anggota Bawaslu harus jujur melaporkan harta kekayaan yang diperolehnya. Berikan informasi harta sebenar-benarnya," ujarnya.
Ia mengingatkan penyelenggara negara wajib melaporkan dan mempublikasikan harta kekayaannya selama menjabat. Kewajiban tersebut, termaktub dalam UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Kolusi Korupsi dan Nepotisme.
"Pelaporan perolehan dan pengeluaran harta pribadi penyelenggara negara diharapkan dilakukan secara jujur sebagai wujud integritas dan akuntabilitas kepada publik," jelas Rudi.
Lebih lanjut Rudi berharap menjelang Pemilu serentak 2024 berharap jajaran Bawaslu Kota Bekasi dapat menaati peraturan yang berlaku. Dengan begitu, pengelolaan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tak meninggalkan residu di masa mendatang
Rudi juga masyarakat, ormas, serta pemuda turut memantau dan menilik lebih rinci harta apa saja yang telah dilaporkan pejabat Bawaslu Kota Bekasi. Baik itu kepemilikan rumah, tanah, tempat usaha, kendaraan, perhiasan, maupun jumlah uang dalam rekening banknya.
Bila ada temuan LHKPN seorang penyelenggara tidak sesuai dengan profilnya, maka masyarakat agar segera melaporkan ke penegak hukum.
"Seyogyanya LHKPN berfungsi sebagai alarm untuk mengukur wajar tidaknya harta atau halal haram kekayaan yang diperoleh dari gaji sebagai seorang penyelenggara negara. Inilah entry point dari LHKPN yang diharapkan dapat menimbulkan budaya dan rasa malu jika hartanya bertambah secara tidak wajar atau tidak sebanding dengan pendapatan seorang penyelenggara negara dan takut apabila kekayaan melimpah bukan berasal dari gajinya," tutur Rudi.
Terpisah, saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki mengaku tidak pernah lalai melaporkan LHKPN.
"Bisa dicek datanya di LHKPN Jawa Barat yang hampir setiap tahun 100 persen melaporkan LKHPN baik Bawaslu provinsi ataupun kota/kabupaten se Jawa Barat," jawabnya singkat.