Rabu,  04 December 2024

Pidana Kasus AKI Diusut, Siapapun Terlibat Harus Bertanggung Jawab!

Tori
Pidana Kasus AKI Diusut, Siapapun Terlibat Harus Bertanggung Jawab!
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad/DPR

RN - Polri akhirnya turun tangan mengusut dugaan pidana dalam kasus gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) dengan membentuk tim gabungan.

Kasus ini telah mengakibatkan ratusan anak di Indonesia meninggal dunia.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi langkah cepat Polri membentuk tim gaubungan.

BERITA TERKAIT :
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
Wang Tong Dan Tongkat Arab Bahaya, Obat Herbal Rawan Ginjal

"Kita apresiasi langkah cepat dari kepolisian, yang bekerja mencari pelanggaran perusahaan farmasi yang berakibat fatal bagi kehidupan anak-anak kita," ujar Dasco dalam keterangan tertulisnya, dikutip hari ini.

Dasco mendorong Korps Bhayangkara untuk membongkar tuntas unsur pidana yang dilakukan oleh perusahaan farmasi dalam temuan gagal ginjal akut ini. Ia pun berharap agar kasus gagal ginjal tidak terulang kembali di kemudian hari.

"Agar tidak terulang karena ini kita garis bawahi, hal seperti ini membahayakan jiwa manusia," katanya pula.

Tak jauh beda, Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini meminta agar polisi menggandeng semua pihak, misalnya Kementerian Kesehatan untuk membuktikan obat sirup impor tersebut ada efek merusak dan membahayakan.

Dia mengingatkan semua pihak bahwa apa pun yang membahayakan masyarakat harus ditangani secara serius.

"Nyawa manusia ini mahal, jangankan puluhan atau ratusan, satu orang saja sangat mahal. Jika kasus ini sudah terbukti maka bisa diusut siapa saja yang terlibat," ujarnya.

Menurut dia, apabila proses kasus tersebut harus sampai pada proses pidana, maka harus dilakukan namun perlu dibuktikan terlebih dahulu.

“Tim khusus Polri harus menguji kebenarannya dan mengusut tuntas. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab," tegas Jazuli

Pembentukan tim gabungan diputuskan lewat surat telegram yang dikeluarkan Kapolri pada Rabu (26/10/2022). Surat telegram dengan nomor: ST/2349/X/RES.5.3./2022 ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Surat telegram itu merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kabareskrim Polri tanggal 24 Oktober tentang pembentukan tim gabungan penyelidikan dan penyidikan adanya kasus gagal ginjal akut di Tanah Air. Tim khusus ini gabungan dari empat direktorat yang ada di Bareskrim Polri, yaitu Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter), Direktorat Narkoba (Ditnarkoba), Direktorat Ekonomi Khusus (Diteksus), dan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum). Tim khusus ini diketuai oleh Dir Tipidter Brigjen Pipit Rismanto.

Bareskrim Polri mengaku tengah memeriksa dua perusahaan farmasi terkait dugaan pidana dalam kasus gagal ginjal akut.

Ketua Tim Gabungan Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan pemeriksaan itu dilakukan penyidik guna mendalami potensi pidana dalam kasus GGAPA.

"Kita sedang dalam proses, dari semua sampel obat dan juga akan meminta klarifikasi pihak-pihak yang memproduksi," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu itu, Jumat (28/10/2022) lalu.

Pipit mengatakan tim tersebut akan melibatkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).