RN - Polrestro Bekasi Kota memanggil para ketua RT dan ketua RW di wilayah Kelurahan Jatimurni, Pondok Melati, Kota Bekasi.
Informasi diperoleh setidaknya ada 33 ketua RT dan tujuh ketua RW di wilayah Kelurahan Jatimurni dipanggil untuk diminta keterangan terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Bahkan, ketua tim BPN Kota Bekasi di wilayah Jatimurni termasuk Pokmas Embas dan Lurah Abdul Barkah (saat ini menjabat lurah Jatikarya) juga telah diminta keterangan oleh kepolisian terkait program PTSL.
BERITA TERKAIT :Urus Sartifikat, Pengembang Ngaku Sudah Kena Pungli Jadinya Lama
Jakarta Banyak Pungli, Polda Metro Minta Masyarakat Lapor ke 110
"Pemeriksaan itu imbas dari laporan LSM ke polisi yang melaporkan penyalahgunaan wewenang jabatan hingga berujung pada dugaan pungli. Kasus ini telah bergulir sejak Juli lalu," kata sumber di lapangan kepada wartawan, Selasa (1/11/2022) kemarin.
Menurut dia, kasus itu berawal pada 8 Juli 2022 ketika ada surat ditujukan ke Kelurahan Jatimurni. Isinya meminta keterangan terkait data PTSL dari Polrestro Bekasi Kota. Hadir memenuhi panggilan saat itu Lurah Barkah bersama Kasipemtrantibbum Jatimurni, Abdul Rahman mewakili Lurah Jatimurni saat ini Sulatifah.
Padahal saat itu Lurah Barkah telah digeser menjadi Lurah Jatikarya terhitung sejak 19 Mei 2022. Namun praktek di lapangan, Lurah Barkah masih turut handil terkait program PTSL di Jatimurni hingga sekarang.
Surat Keputusan (SK) dari BPN untuk program PTSL telah berganti menunjuk lurah sekarang, Sulatifah.
Dua ketua RT di wilayah Kelurahan Jatimurni dikonfirmasi terpisah ihwal panggilan dari kepolisian pun membenarkan.
"Saya sudah memenuhi panggilan polisi, tapi baru sekali untuk memberi keterangan, saat itu ada 25 pertanyaan dari penyidik Reskrim Polrestro Bekasi Kota," ujar Ketua RT yang mengaku sudah tiga kali memenuhi panggilan polisi.
Pertama, pada 12 Oktober lalu dan ada ketua RW tengah memberi keterangan di hadapan penyidik.
Menurutnya, pertanyaan yang dilontarkan penyidik seputar program PTSL. "Kami hanya menjalankan perintah atasan, terkait program PTSL di lingkungan," jelasnya.
Ketua RT lainnya, inisial H senada. Ia pribadi merasa ribet karena banyaknya pertanyaan dari penyidik. Menurut H, dari puluhan pengajuan warganya dalam program PTSL, hanya tersisa satublahan wakab untuk surau atau masjid.
Gonjang-ganjing dugaan pungli dalam program PTSL di wilayah Jatimurni, Pondok Melati, Kota Bekasi sebenarnya bukan rahasia umum lagi. Warga yang mengikuti program itu disebut-sebut harus menyetor mulai dari Rp1jt.
Bahkan ada seorang warga saat pengambilan sertifikat PTSL di salah satu RT pada RW 01 Jatimurni mengaku harus merogoh Rp1,5 juta.
"Saya urus tiga bidang dengan biaya Rp4,5 juta karena urus tiga bidang. Biaya tak sampai di situ, saya juga dikenakan Rp10 ribu per meter ditambah biaya operasional," ujar ibu di RW 01 Jatimurni tersebut.
Meskipun program PTSL biayanya murah,
Dia mengaku masih ada lahannya yang belum memiliki surat. Tapi karena kepentok biaya, dia hanya pasrah dan membiarkan lahannya tidak bersurat.
Program PTSL di wilayah Jatimurni, Pondok Melati telah bertambah 700 bidang dari target sebelumnya 4.200 bidang. Sementara, berkas yang teregistrasi di kelurahan Jatimurni, mencapai 4.552 bidang melampaui dari kuota tersedia 4.200 bidang. Sehingga masih ada sisa 352 bidang.
Tapi yang dikembalikan oleh BPN jumlahnya mencapai 714 berkas dengan alasan saat itu kurang lengkap dan lainnya.