RADAR NONSTOP - Permaisuri Raja Keraton Yogyakarta, GKR Hemas memastikan akan melakukan perlawanan terhadap Oesman Sapta Odang (OSO) yang telah memberhentikan sementara dirinya dari keanggotaan DPD.
"Ya saya akan ada perlawanan hukum, dan saya akan masuk di dalam beberapa lembaga hukum yang nanti akan saya sampaikan," ujar GKR Hemas saat menggelar jumpa pers di Kantor DPD DIY, Jumat (21/12/2018).
Lanjut Hemas, sebenarnya Oesman Sapta Odang (OSO) menginginkan dirinya untuk menghadiri sidang paripurna DPD RI. Namun apabila dirinya hadir dalam rapat paripurna tersebut, kata Hemas secara tak langsung ia mengakui kepemimpinan OSO dan kawan-kawan.
BERITA TERKAIT :Kasus Kriminalisasi Guru Makin Marak, Bang Dailami Serukan Darurat Perlindungan Guru
Komeng Gagap Disuruh Urus Hutan & Pertanian, Ini Kata Ketua DPD RI
Diapun pun memilih untuk melawan putusan BK DPD RI yang memberhentikan sementara dari jabatannya. “Sebetulnya OSO dan kawan-kawan ingin saya duduk di sidang paripurna secara fisik, itu saja," lanjutnya.
Namun, karena dirinya dalam posisi melawan status kepemimpinan OSO dan kawan-kawan, Hemas pun enggan untuk menghadiri sidang paripurna tersebut.
"Maka kalau saya hadir dalam sidang yang dipimpin OSO dan kawan-kawan, berarti secara langsung mengakui kepemimpinannya," papar Hemas.
GKR Hemas tegaskan untuk menolak meminta maaf secara lisan maupun tertulis dalam Sidang Paripurna DPD RI sebagai persyaratan pemulihan status anggota DPD RI.
"Saya tidak akan meminta maaf karena saya masih menjunjung tinggi hukum yang harus ditegakkan di negara kita," tutur GKR Hemas saat menggelar jumpa pers di Kantor DPD DIY, Jumat (21/12/2018).
Lanjut Hemas, sebenarnya Oesman Sapta Odang (OSO) menginginkan dirinya hadir secara fisik dalam sidang paripurna tersebut.
Karena Hemas dalam posisi melawan status kepemilikan OSO dan kawan-kawan, ia pun enggan untuk menghadiri sidang paripurna DPD.
"Saya disuruh meminta maaf di depan sidang paripurna, berarti OSO tetap ingin menghadirkan saya secara fisik dalam sidang yang tidak pernah akan mau saya hadiri," lanjutnya.
Terkait ungkapan permintaan maaf tersebut, kata Hemas banyak yang harus dipertimbangkan.
"Kalau saya harus meminta maaf maka ada sesuatu yang saya pikirkan kembali," kata Hemas.
Hemas menyampaikan, keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI yang memberhentikan sementara dirinya tanpa dasar hukum.
Pemberhentian sementara tersebut dinilai mengesampingkan ketentuan Pasal 313 UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3.
"Sanksi yang dijatuhkan BK juga telah mengesampingkan Tata Tertib DPD Rl, anggota diberhentikan sementara kalau yang bersangkutan melanggar pidana dan menjadi terdakwa," ujarnya.
Sri Sultan Hamengku Buwono X turut berkomentar terkait keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI yang memutuskan memberhentikan sementara GKR Hemas.
Sri Sultan mengaku tidak mengetahui pasti alasan keputusan BK DPD RI.
"Ora ngerti malahan aku (saya tidak tahu). Alasannya apa saya kan tidak tahu," ujar Sri Sultan HB X di Polda DIY, Jumat (21/12/2018).
Sri Sultan menuturkan, bisa saja keputusan tersebut karena faktor-faktor politik.
Sebab, GKR Hemas tidak mengakui pimpinan DPD RI saat ini.
"Kalau saya enggak ada masalah, ya mungkin faktor - faktor politik juga bisa mempengaruhi, saya tidak tahu persis. Karena tidak mengakui pimpinannya," tandasnya.
Seperti diketahui, GKR Hemas dijatuhi saksi oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI berupa pemberhentian sementara. Sanksi ini diberikan karena dinilai telah melanggar Undang-undang MD3, tata tertib DPD RI, dan kode etik.