Senin,  25 November 2024

Vonis Pepen Terlalu Rendah, KPK Ajukan Banding

RN/NS
Vonis Pepen Terlalu Rendah, KPK Ajukan Banding

RN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding. KPK menilai putusan mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen terlalu rendah.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap Pepen pada Senin (7/11/2022). Pepen diganjar hukuman penjara sembilan tahun enam bulan dan denda Rp 1 miliar. Dia dinilai, terbukti melakukan tindak pidana korupsi oleh tim JPU.

Tapi, KPK meyakini Pepen berperan aktif meminta uang kepada sejumlah instansi dan perusahaan.

BERITA TERKAIT :
Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK, Duit Suap Gepokan Untuk Sawer Pilkada
Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor

"Jaksa KPK Siswhandono telah selesai menyerahkan memori banding Terdakwa Rahmat Effendi melalui Kepaniteraan Khusus Pengadilan Tipikor Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (9/11/2022).

Ali menjelaskan, tim jaksa menyakini bahwa Rahmat Effendi berperan dalam meminta uang kepada instansi dan perusahaan, yang dilakukan secara langsung dan menggunakan jabatan atau kedudukannya selaku Wali Kota Bekasi. Hal ini terungkap dalam fakta persidangan.

"Sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang," ujarnya.

Dia menyebut, dalam memberikan uang, baik perusahaan maupun instansi itu melihat Rahmat Effendi bukan sebagai kepanitiaan pembangunan Masjid Arryasakha. Penyerahan dilakukan karena mereka melihat Rahmat Effendi yang meminta uang selaku pejabat daerah.

"Dan peran panitia hanya sebagai kepanjangan tangan untuk menerima uang," jelas dia.

Selain itu, KPK mengajukan banding ini karena majelis hakim tidak mengabulkan hukuman tambahan bagi Rahmat Effendi berupa uang pengganti sebesar Rp 17 miliar. Pihaknya berharap, agar majelis hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan permohonan banding itu.

"KPK berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan seluruh permohonan banding tersebut dan memutus sesuai dengan tuntutan tim jaksa," tutur dia.

Rahmat Effendi juga dituntut membayar uang pengganti dengan total nilai Rp 8 miliar lebih. Apabila, tidak dapat membayar uang tersebut maka aset terdakwa disita untuk dilelang dan jika tidak mencukupi ditambah kurungan penjara dua tahun.

Selain itu, pidana tambahan, yaitu pencabutan hak politik selama lima tahun terhitung sejak menjalani pidanapokok. Terdakwa dijerat pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 12 huruf f, pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

 

#Suap   #Pepen   #KPK