Jumat,  22 November 2024

Buruh Jangan Demo Dulu, Keputusan UMP Tunggu Pj Heru

RN/NS
Buruh Jangan Demo Dulu, Keputusan UMP Tunggu Pj Heru
Ilustrasi

RN - Aktivis buruh diminta bersabar. Sebab, nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI 2023 akan ditentukan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono.

Diketahui unsur Serikat Pekerja untuk UMP 2023 diusulkan naik 10,55 persen menjadi Rp 5,1 juta. Hal ini mengacu pada pertumbuhan ekonomi Jakarta secara year on year (yoy).

Lalu, unsur Pemerintah DKI kalau UMP 2023 diusulkan naik 5,6 persen menjadi Rp 4,9 juta. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

BERITA TERKAIT :
Ikan Ke Darat Di Pantai Carita Banten, Warga Heboh Sinyal Tsunami 
Haji 2024 Digarap DPR, Kemenag Tuding Garuda Indonesia 

Sedangkan unsur pengusaha. UMP 2023 diusulkan naik 5,11 persen menjadi Rp 4,8 juta. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Anggota Dewan Pengupahan Jakarta Heber Lolo Simbolon mengatakan dewan pengupahan hanya berhak memberikan rekomendasi.

"Itu menjadi hak prerogatifnya gubernur," kata dia saat dihubungi, Rabu, 23 November 2022.

Kemarin Dewan Pengupahan telah menggelar sidang pengupahan membahas besaran UMP DKI 2023. Dewan Pengupahan yang hadir ada dari unsur pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah DKI.

Sidang itu menghasilkan empat rekomendasi nilai UMP 2023. Berdasarkan rekomendasi itu, Heber menuturkan upah tahun depan diusulkan naik antara 2-10 persen.

Namun belum ada kepastian berapa besarannya lantaran UMP DKI 2022 masih berproses di pengadilan. Nilai UMP 2022 itu akan menentukan besaran upah 2023.

Untuk sementara, Dewan Pengupahan masih mengacu pada UMP DKI 2022 Rp 4,6 juta. Keputusan final besaran UMP 2023 ada di tangan Heru Budi Hartono.

"Kalau dari Dewan Pengupahan itulah keputusannya empat rekomendasi itu. Silakan pak gubernur (Heru Budi) yang memilih," ucap dia.

 

#UMPDKI   #Buruh   #Naik