Jumat,  22 November 2024

Miris! Proyek Strategis Nasional, Ganti Rugi Rumah Warga Kota Bekasi Hanya Rp1,6 Juta

Tori/Yud
Miris! Proyek Strategis Nasional, Ganti Rugi Rumah Warga Kota Bekasi Hanya Rp1,6 Juta
Rumah warga yang terkena Proyek Strategi Nasional di Kota Bekasi/RN

 

RN - Di balik Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air – Sistem Penyediaan Air Minum (IPA-SPAM) Regional Jatiluhur I di Kota Bekasi justru menyisakan kisah pilu.

Betapa tidak, nilai ganti rugi rumah milik pensiunan Kementerian PUPR, Diding Sumaryana (73) seluas 150 m2 dan Eman (72) seluas 150 m2 yang terletak di Komplek Bendung BTB 45, Jalan M. Hasibuan RT 004/RW 024 Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur, hanya ditaksir Rp1.644.878.   

BERITA TERKAIT :
Jual Rumah Gampang-Gampang Susah, Begini Tips Agar Cepat Laku
Rumahnya Terbakar di Penjaringan, Rupanya Janda Ini Pengrajin "Bir Pletok" Binaan Pemerintah Yang Terlupakan

Besaran ganti rugi rumah yang telah ditempati lebih dari 40 tahun tersebut disampaikan oleh Toto Suharto & Rekan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Rumah yang awalnya mess/bedeng dari kayu lantas dibangun Diding dan Eman dengan menggunakan uang pribadi menjadi permanen. Sejak tahun 1979, keduanya menempati rumah tersebut.

"Pengabdian kita kepada negara menjadi pegawai di Kementerian PUPR RI selama 40 tahun lebih seperti tidak berarti apapun. Padahal warga yang lain yang status tanah dan bangunannya sama mendapatkan ganti kerugian lebih dari Rp600 jutaan, bahkan ada yang miliaran. Ini sangat menyakitkan dan sangat tidak adil, serta diskriminatif," tegas Diding, Kamis (1/12/2022).

Ia mempertanyakan alasan nilai ganti rugi rumah miliknya dan Eman berbeda jauh dari warga lain. "Apakah karena saya dan Pak Eman dianggap sebagai orang yang paling vokal dan penggerak warga untuk menolak ganti kerugian yang tidak layak dan adil serta terkesan ala kadarnya?" tuturnya.

Eman pun senada berharap diberikan ganti rugi yan layak dan adil, minimal setara dengan nilai tanah dan bangunan yang saat ini ditempati. Sehingga adanya pembangunan IPA SPAM dapat memberikan dampak kehidupan yang lebih baik.

"Karena kami tidak paham akan hukum, makanya saya bersama empat orang lainnya mengadukan hal ini ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi demi mendapatkan keadilan," jelas Eman

Sementara itu, kuasa hukum pendamping dari Lembaga Swadaya Masyarakat Solidaritas Masyarakat Bekasi (LSM Somasi), M. Mahrus Ali menegaskan, kondisi yang dialami Diding dan Eman bukti
janji Presiden Jokowi untuk memberikan ganti rugi adil kepada pemilik tanah dan bangunan yang terkena imbas pembebasan lahan guna kepentingan umum hanya slogan belaka.

"Janji Presiden tidak direalisasikan oleh pejabat di bawahnya baik oleh Menteri PUPR, Dirjen Cipta Karya, Kepala Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Wilayah 1 Provinsi Jawa Barat, Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Jawa Barat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Air minum Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Wilayah 1 Provinsi Jawa Barat," kritik Mahrus.

Dia mengingatkan, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menyatakan 'Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi'.

Kemudian juga diatur di antara dalam Pasal 28A, Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, Pasal 1 ayat 2 UU 11/2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya), UU 5/1960, sertakonsideran huruf b UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah menjadi UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

#PSN   #rumah   #lahan