Kamis,  18 April 2024

Disperindag Pemkot Bekasi Kejar SP3 Pengembang Pasar Kranji Baru

Tori/Yud
Disperindag Pemkot Bekasi Kejar SP3 Pengembang Pasar Kranji Baru
Pelaksana tugas (Plt) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Lintong Dianto Putra/RN

RN - Pemerintah Kota Bekasi tidak membiarkan revitalisasi pasar Kranji Baru oleh pengembang dalam hal ini PT. Annisa Bintang Blitar (ABB) berlarut-larut.  

Buktinya PT ABB telah diberikan surat peringatan (SP) untuk kedua kalinya.

Hal itu ditegaskan Pelaksana tugas (Plt) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Lintong Dianto Putra saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (2/12/2022) lalu.

BERITA TERKAIT :
Jelang Pilkada, Pj Wali Kota Bekasi Minta ASN Netral 
Sampah Makanan Lebaran Warga Jakarta 66 Ribu Ton, Warga Bekasi: Bau Busuk Makanan Basi 

"Soal SP merupakan 'wilayah' bagian kerja sama (KS) Setda Pemkot Bekasi. Namun selaku dinas terkait kita bakal mempertanyakan kapan SP tiga dilayangkan, dan untuk bulan sudah disampaikan namun untuk tanggal belum disebut," ungkap Lintong.

Sebagai pejabat baru di Disperindag, ia terus melakukan evaluasi dan pemetaan persoalan dengan mengumpulkan tim yang terdiri dari Sekretaris Dinas Romi Payan dan Kabid Pasar Endang.

Menanggapi pernyataan Presdir PT. ABB bahwa tidak ada kaitan surat pengelolaan lahan (SPL) dengan uang kompensasi Rp8,1 miliar yang hingga kini belum dibayarkan, Lintong mengatakan itu hak yang bersangkutan.

Namun, ia meminta PT ABB selaku kontraktor untuk segera menyelesaikan revitalisasi pasar yang berlokasi di Jalan Pemuda, Jakasampurna, Bekasi Barat itu. Lintong memastikan dirinya akan mempelajari perjanjian kerja sama pemkot dengan ABB secara seksama.

"Bagi saya dari pihak dinas akan melihat adakah surat kesanggupan yang dibuat dan ditandatangani. Artinya jika ada hitam diatas putih itu yang menjadi rujukan kita bekerja," ujarnya.

Lintong juga menolak berkomentar banyak ihwal progres pembangunan yang dianggap masih minim, sementara pedagang sudah dipungut uang mencapai Rp22 miliar. Sebab, ia perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Bagian KS dan Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kota Bekasi.

"Ini kan sudah tiga tahun tapi belum berjalan. Padahal PKS antara pemerintah dengan PT. ABB dilakukan tahun 2019 lalu. Makanya kita (Disperin) akan koordinasi dengan KS dan Bappelitbangda," tegas Lintong.