Selasa,  23 April 2024

Pemkot Segera Terbitkan SP3 Revitalisasi Pasar Kranji Baru

Tori/Yud
 Pemkot Segera Terbitkan SP3 Revitalisasi Pasar Kranji Baru
Plt Kepala Disdagperin Kota Bekasi, Lintong Ambarita usai rapat dengan Komisi I DPRD, Kota Bekasi, Senin (5/12/2022)/RN

RN - Usai rapat di Komisi I DPRD Kota Bekasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi membahas Revitalisasi Pasar Keranji Baru di Ruang Paripurna DPRD Kota Bekasi Jalan Chairil Anwar Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi, Senin (5/12/2022).

Plt Kepala Disdagperin Kota Bekasi, Lintong Ambarita mengatakan rapat dengan Komisi I DPRD Kota Bekasi akan berlanjut dengan pihak-pihak lainnya.

"Intinya ke depan itu terkait Pasar Keranji Baru ini ada dua yang kita lindungi. Investasi dan Pedagang," kata Lintong sapaan akrabnya usai Rapat dengan Komisi I DPRD Kota Bekasi.

BERITA TERKAIT :
Gratifikasi Wakil Ketua DPRD Kab Bekasi (Soleman) Kenapa Mandek?
Harga Bawang Merah Pedas, Petani Di Brebes Bersorak, Pedagang Manyun 

Terkait dengan ke depan, lanjut dia. Teguran 1 dari Pemerintah dan teguran dua sudah berjalan. Itu jaraknya satu bulan di bagian Kerjasama.

Dan untuk teguran ke tiga dimungkinkan, karena sampai sekarang pihak ketiga atau PT. Anisa Bintang Blitar (ABB) belum memenuhi kewajiban, akan dimungkinkan Pemkot akan melakukan teguran selanjutnya.

"Namun tentunya kita kan minta BPKP untuk menghitung ulang. Kita minta BPKP supaya terang benderang hasil perhitungan BPKP yang akan kelihatan. Berapa saja yang sudah di tarik pedagang sesuai perjanjian," ucapnya.

Ia juga mengaku, surat teguran ke dua sudah dan pihaknya akan melangkah memberikan surat teguran ke tiga. Untuk surat teguran ke tiga setelah pihaknya konsultasi ke BPKP.

"Direncanakan minggu-minggu ini kita akan berkoordinasi dengan BPKP," imbuhnya.

Selain itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum disetorkan PT. ABB sebesar Rp8,1 miliar sudah masuk teguran ke satu dan dua. Itu langsung teguran dari Kepala Daerah dalam hal ini Plt Wali Kota Bekasi. Teguran yang sudah dilayangkan terkiat dengan kompensasi.

Ia juga menceritakan, Perjanjian Kerja Sama (PKS) sudah disepakati kedua belah pihak. Artinya sudah ada kesepakatan, karena sudah sepakat harus ada hak dan kewajiban masing-masing pihak.

"Karena masih ada kewajiban yang belum di penuhi oleh PT ABB selama 3 tahun ini. Dan juga belum adanya pembangunan Gedung Revitalisasi. Maka dari itu kita libatkan BPKP untuk melakukan audit. Kita ingin ini cepat selesai karena kasian para pedagang dan investasi," tegasnya mengakhiri.