Jumat,  22 November 2024

Praktisi Hukum: Ke Mana Retribusi Parkir dan Kebersihan Pasar Kranji Baru Disetor?

Tori/Yud
Praktisi Hukum: Ke Mana Retribusi Parkir dan Kebersihan Pasar Kranji Baru Disetor?
Praktisi hukum, HanySiswadi

 

RN - Praktisi hukum, HanySiswadi mempertanyakan penyetoran uang retribusi Pasar Kranji Baru.

Menurutnya, ada urutan setoran yang seharusnya dilalui uang retribusi pasar hingga sampai ke Pemerintah Daerah.

BERITA TERKAIT :
Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional

Hany mengungkapkan, seharusnya pihak yang memungut retribusi parkir dan kebersihan adalah pengembang untuk disetor ke kas daerah.

"Jadi yang dipungut retribusi parkir dan kebersihankan dua titik lokasi, di Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan di lokasi Pasar yang akan dibangun Pasar. Pertanyannya kemana itu uang retribusi parkir dan kebersihan disetor?," tanya yang juga selaku Direktur Operasioal LBH Nusantara DKI Jakarta ini.

Hani juga mengulas terkait belum dibayarnya uang kompensasi sebesar Rp8,1 miliar oleh pengelola yakni PT. Anisa Bintang Blitar (ABB) kepada Pemerintah Daerah (Pemkot) Bekasi.

Mantan Kabag Hukum Pemkot Bekasi ini mengatakan, dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Bekasi dan PT. ABB kompensasi yang harus dibayar PT. ABB selama 24 bulan selama proses revitalisasi.

"Kapan itu revitalisasinya? Ya saat diserahkannya SPL (surat penyerahan lahan) dari Pemkot Bekasi kepada PT ABB. Nah disitu lah argo kompensasi mulai berjalan selama 24 bulan," ujarnya.

Dengan demikian, kata dia, PT. ABB belum memiliki kewajiban membayar kompensasi sebelum diserahkannya SPL tersebut. Namun demikian, Hany meminta Disdagperindag Pemkot Bekasi agar melakukan evaluasi secara menyeluruh.

"Saya contohkan nih, di dalam PKS itu tidak ada memuat sanksi apa yang didapat Pemkot Bekasi jika melanggar perjanjian itu. Lalu yang ke dua, saya melihat fakta di lapangan retribusi parkir dan kebersihan dipungut oleh Pemkot Bekasi melalui UPTD Pasar Kranji bukan oleh pengembang," tegas Hani mengakhiri.