Jumat,  17 May 2024

Pemkot Bekasi Klaim Relokasi Pedagang Pasar Family Mart Sesuai Prosedur

Yud
Pemkot Bekasi Klaim Relokasi Pedagang Pasar Family Mart Sesuai Prosedur
Ist

RN - Pemerintah Kota Bekasi melalui Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Romi Payan mengklaim pelaksanaan relokasi pedagang pasar Family Mart di Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria sesuai prosedur. 

"Semua aturan sudah dilengkapi ga ada yang dilanggar. Maka turun surat Plt Wali Kota Bekasi untuk melakukan relokasi dari TPS ke gedung baru," ungkap Romi Payan, Rabu (21/12/2022). 

Namun demikian, tegas Romy, tentu tidak semua keinginan pedagang pasar Family Mart diakomodir. Karena sebelumnya juga pemerintah telah beberapa kali dialog terkait relokasi oleh Dinas Pemerintah Kota Bekasi. 

BERITA TERKAIT :
Dinkes Kota Bekasi Imbau Masyarakat Melakukan Pencegahan DBD Dengan PSN 4M Plus
Pj Wali Kota Bekasi Lemah, Gagal Lobi Tapi Jago Mempertahankan Jabatan  

Menurutnya, Pemerintah telah memberi teguran beberapa kali agar pedagang yang berada di dalam TPS melakukan relokasi mandiri. Terkait sedikit memanas saat pelaksanaan relokasi karena ada miss komunikasi. 

"Intinya pemerintah  tetap berpihak kepada pedagang jadi relokasi ini untuk penataan. Jadi tak semua keinginan pedagang diakomodir, " terangnya. 

Pasalnya, kata Romi, yang namanya Adendum dalam PKS tentu dibolehkan. Terkait itu  sudah dibahas beberapa kalo oleh Dinas dan Pemkot. Sehingga jelasnya tidak ada alasan pedagang menolak direlokasi dari TPS ke gedung baru. 

"Pedagang Pasar FamilyMart sudah punya tempat di gedung baru. Karena apa mereka ga mau pindah karena beberapa diantaranya mereka merasa sudah nyaman di TPS," papar Romi. 

Saat ini l, lanjut Romi, meminta pedagang agar main pindah dari TPS ke gedung pasar. Terkait bayaran nanti jika kondisi perekonomian Pedagang Pasar sudah membaik. 

"Terpenting sekarang, semua masuk dulu nanti setelah kondisi  perekonomian lancar, tentunya pedagang harus memenuhi kewajiban," tegasnya. 

Melalui keterangan resminya pedagang menolak di pindah dengan alasan pertama Pedagang Kaki Lima (PKL) disekitar pasar belum dibersihkan. Kedua  tempat pemotongan ayam belum dibangun, padahal pedagang sudah membayar. 

Ketiga penambahan tangga (ram) yang berada didepan gedung baru dibangun tidak ada dalam siteplan, maka harus dibongkar. Keempat Penempatan pedagang makanan yg sejak awal di lantai dasar akhirnya dipindahkan keatas. 

Kelima Penambahan kios dan lapak +-70 buah. Ke-enam Iuran pengelolaan pasar sampai hari sekarang belum pernah disampaikan kepada pedagang.

Saat ini, masih terjadi dialog antara pihak Pedagang, Pengembangan dan Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).