Sabtu,  20 April 2024

Pemkot Bekasi: Relokasi Pedagang FamilyMart Sesuai Prosedur

Tori/Yud
Pemkot Bekasi: Relokasi Pedagang FamilyMart Sesuai Prosedur
Sekretaris Disperindag, Romi Payan

RN - Pemerintah Kota Bekasi melalui Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Romi Payan mengklaim pelaksanaan relokasi pedagang pasar FamilyMart di Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria sesuai prosedur. 

"Semua aturan sudah dilengkapi nggak ada yang dilanggar. Maka turun surat Plt Wali Kota Bekasi untuk melakukan relokasi dari TPS ke gedung baru," ungkap Romi Payan, Rabu (21/12/2022). 

Namun demikian, tegas Romy, tentu tidak semua keinginan pedagang pasar Family Mart diakomodir. Karena sebelumnya juga pemerintah telah beberapa kali dialog terkait relokasi oleh Dinas Pemerintah Kota Bekasi. 

BERITA TERKAIT :
Harga Bawang Merah Pedas, Petani Di Brebes Bersorak, Pedagang Manyun 
Jelang Pilkada, Pj Wali Kota Bekasi Minta ASN Netral 

Menurutnya, pemerintah telah memberi teguran beberapa kali agar pedagang yang berada di dalam TPS melakukan relokasi mandiri. Terkait sedikit memanas saat pelaksanaan relokasi karena ada miss komunikasi. 

"Intinya pemerintah  tetap berpihak kepada pedagang jadi relokasi ini untuk penataan. Jadi tak semua keinginan pedagang diakomodir, " terangnya. 

Pasalnya, kata Romi, yang namanya adendum dalam PKS tentu dibolehkan. Terkait itu  sudah dibahas beberapa kali oleh dinas dan pemkot. Sehingga, jelasnya, tidak ada alasan pedagang menolak direlokasi dari TPS ke gedung baru. 

"Pedagang Pasar FamilyMart sudah punya tempat di gedung baru. Karena apa mereka ga mau pindah karena beberapa diantaranya mereka merasa sudah nyaman di TPS," papar Romi. 

Saat ini, lanjut Romi, meminta pedagang agar main pindah dari TPS ke gedung pasar. Terkait bayaran nanti jika kondisi perekonomian pedagang pasar sudah membaik. 

"Terpenting sekarang, semua masuk dulu nanti setelah kondisi  perekonomian lancar, tentunya pedagang harus memenuhi kewajiban," tegasnya. 

Sebelumnya melalui keterangan resmi, pedagang menolak dipindah dengan alasan pertama Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar pasar belum dibersihkan. Kedua  tempat pemotongan ayam belum dibangun, padahal pedagang sudah membayar. 

Ketiga, penambahan tangga (ram) yang berada di depan gedung baru dibangun tidak ada dalam siteplan, maka harus dibongkar. Keempat penempatan pedagang makanan yang sejak awal di lantai dasar akhirnya dipindahkan ke atas. 

Kelima, penambahan kios dan lapak sekitar 70 unit.

Keenam, iuran pengelolaan pasar sampai hari sekarang belum pernah disampaikan kepada pedagang.

Saat ini, masih terjadi dialog antara pihak pedagang, pengembang dan Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).